Hukum  

Penanganan Kasus F Mandek, Kuasa Hukum Kritik Implementasi Slogan PRESISI di Polsek Bandung Kulon

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – 28 Agustus 2025, Penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menimpa pengusaha F, dinilai berjalan sangat lambat. Dua kali melapor sejak tahun 2022–2023 di Polsek Bandung Kulon, hingga kini belum menemukan kepastian hukum.

Kuasa hukum F dari Antinomi Law Office yang terdiri atas Assoc. Prof. Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, S.H., M.H., Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., Reno Fritz Rumuru Bali, S.H., dan Ana Maria F. Pasaribu, S.H., mendampingi kliennya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang terlapor berinisial CMG. Kasus tersebut dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/09/B/I/2023/JBR/RESTABES BDG/SEKTOR BDG KULON tanggal 18 Januari 2023.

Dugaan bermula dari hubungan bisnis sejak tahun 2019, di mana F sebagai penyedia kain melakukan transaksi rutin dengan CMG. Namun, sejak Februari 2020, pola pembayaran mulai bermasalah. Terlapor sempat menyerahkan cek sebagai jaminan, namun dari 19 lembar cek yang diberikan, hanya 5 yang berhasil dicairkan. Sisanya kosong, bahkan rekening terlapor ditutup. Akibatnya, mengalami kerugian signifikan.

Baca juga:  KJA Offshore Sabang: Proyek Ambisius Bernilai miliaran yang Rontok Oleh Arus – Antara Teknologi, Kelalaian, dan Awal Penyelidikan Korupsi

Kuasa hukum menilai, hingga kini perkara tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti.

“Sejak laporan dibuat, hingga hampir tiga tahun lamanya, penanganan kasus ini tidak menunjukkan kepastian hukum. Padahal sesuai Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019, penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa layak ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Dengan waktu selama ini, seharusnya sudah jelas,” tegas Ucok Rolando Parulian Tamba, kuasa hukum F.

Dalam konferensi pers di Polsek Bandung Kulon, Ucok menyatakan kekecewaannya:

“Sebagai warga negara, klien kami berhak mendapat kepastian hukum. Tiga tahun laporan ini dibiarkan tanpa kejelasan merupakan hal yang tidak wajar dan bertentangan dengan prinsip profesionalisme aparat penegak hukum,” ujarnya.

Pihaknya juga menduga ada indikasi oknum aparat yang tidak profesional dalam menangani perkara. Kritik keras pun dilontarkan terkait implementasi slogan PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang digagas Kapolri.

“Slogan Presisi harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar jargon. Jangan sampai pencari keadilan justru dibiarkan tanpa kepastian hukum. Polsek Bandung Kulon seharusnya mampu menunjukkan prediktif, responsif, dan transparan, apalagi dengan waktu penanganan yang sudah hampir tiga tahun,” kata Ucok.

Baca juga:  Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Wakil Wali Kota Depok Perintahkan Bongkar Penutup Plang Segel Restoran SBI

Lebih jauh, Ucok menekankan bahwa institusi kepolisian seharusnya sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penegakan hukum berbasis Pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu, F yang turut hadir menegaskan bahwa dirinya sangat dirugikan oleh rekan bisnisnya.

“Kami tidak tahu harus bagaimana menyikapi persoalan ini, apakah ada itikad baik dari terlapor atau kepastian proses hukum dari kepolisian yang masih mengambang. Sampai hari ini, tidak ada kejelasan,” ungkap F.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Bandung Kulon belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya penanganan dua laporan tersebut.