Dana Hibah Parpol 2024 di Kota Bandung: Transparansi dan Akuntabilitas dalam Sorotan

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung telah menyalurkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) yang memperoleh kursi di DPRD Kota Bandung hasil Pemilu 2024. Total dana hibah yang disalurkan mencapai Rp11,57 miliar, dibagi dalam dua tahap: tahap pertama sebesar Rp6,62 miliar dan tahap kedua sebesar Rp4,94 miliar .

Dasar Hukum dan Tujuan Penyaluran

Penyaluran dana hibah ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Penghitungan Penganggaran dalam APBD serta Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik . Tujuan utama dari bantuan ini adalah untuk mendukung pendidikan politik bagi masyarakat dan operasional partai politik dalam menjalankan fungsi-fungsi demokratisnya.

Transparansi dan Akuntabilitas: Tantangan yang Harus Dijawab

Meskipun penyaluran dana hibah ini memiliki dasar hukum yang jelas, tantangan terbesar terletak pada transparansi dan akuntabilitas penggunaannya. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa tanpa pengawasan yang ketat, dana hibah berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, seperti kampanye pribadi atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan pendidikan politik.

Baca juga:  IPW: Usut Provokator dan Proses Hukum Kekerasan Di Sela Aksi Demo Mahasiswa

Menurut Bambang Sukardi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung, penyaluran dana hibah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung partai politik sebagai elemen penting dalam demokrasi . Namun, pernyataan ini perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Peran Lembaga Pengawas dan Masyarakat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung memiliki peran strategis dalam mengawasi penggunaan dana hibah ini. Selain itu, masyarakat sipil dan media juga harus aktif dalam melakukan pemantauan dan pelaporan jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dana. Transparansi laporan keuangan partai politik dan akses publik terhadap informasi penggunaan dana hibah menjadi kunci dalam mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Rekomendasi untuk Perbaikan

1. Peningkatan Transparansi: Pemerintah Kota Bandung harus memastikan bahwa laporan penggunaan dana hibah oleh partai politik dipublikasikan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.

2. Penguatan Pengawasan: KPU dan Bawaslu perlu meningkatkan kapasitas pengawasan mereka terhadap penggunaan dana hibah, termasuk melakukan audit secara berkala dan mendalam.

Baca juga:  Toyota Hardtop 2025: Nostalgia Legendaris yang Kini Berpadu Teknologi Masa Depan

3. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dan organisasi masyarakat sipil harus didorong untuk aktif dalam memantau penggunaan dana hibah dan melaporkan jika ditemukan penyimpangan.

4. Sanksi Tegas: Pemerintah harus menetapkan sanksi yang jelas dan tegas bagi partai politik yang terbukti menyalahgunakan dana hibah, termasuk pencabutan hak untuk menerima dana di masa mendatang.

Penyaluran dana hibah kepada partai politik di Kota Bandung merupakan langkah penting dalam mendukung demokrasi yang sehat dan partisipatif. Namun, tanpa transparansi dan akuntabilitas yang kuat, tujuan mulia ini bisa terdistorsi oleh praktik-praktik koruptif. Oleh karena itu, semua pihak—pemerintah, lembaga pengawas, partai politik, dan masyarakat—harus bekerja sama untuk memastikan bahwa dana hibah digunakan sesuai dengan peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi pendidikan politik masyarakat.