Perihal Pilpres 2024, Kepolisian melakukan tindakan melampaui Kewenangannya kepada Pendemo

Avatar photo

Porosmedia.com, Jakarta – Kepolisian dalam melakukan tindakan pengamanan dan penangkapan kepada 16 orang pengunjuk rasa (Unras) perihal Pilpres 2024, di depan gedung MPR dan KPU pad 18 Maret 2024 telah melampaui batas kewenangannya. Walaupun nereka sudah dibebaskan, tetapi aparat keamanan dalam upaya meredam Unras telah melakukan penangkapan dengan cara-cara kekerasan (represif). Apa lagi ada perserta Unras (Niko), yg mengalami luka dikepala, juga terdapat luka-luka pada peserta Unras lainnya. Padahal sekira pukul 20.00 massa serta Mobil Komando sedang dalam upaya meninggalkan lokasi Unras.Tindakan represif aparat tersebut dan akibat yang ditimbulkan, jelas melanggar peraturan perundangan, juga berpotensi melanggar HAM.

Dalam melaksanakan tugas pengamanannya, aparat seharusnya bertindak proporsional dan profesional, sebagaimana diatur dalam Perkap 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. Kepolisian tidak boleh langsung membubarkan pengunjuk rasa menggunakan kekerasan phisik atau dengan peralatannya. Tindakan aparat haruslah terukur sesuai eskalasi ancaman yang terjadi, sebagaimana duatur dalam Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM.
Dalam Pasal 11, jelas disebutkan bahwa “setiap anggota Polri dilarang menangkap dan menahan secara sewenang-wenang, menyiksa tahanan atau orang yang disangka terlibat kejahatan, dan menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan”.

“Orang-orang yang ditangkap, tindakan aparat tidak boleh dengan sewenang-wenang melakukan penyiksaan, harus mendapat bantuan hukum dan hak untuk diberitahukan dan bertemu keluarganya”. Hal tersebut sesuai Pasal 18 Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM No.39/1999),

Baca juga:  Raja Berita di Ratusan Kota: Jurnalisme AI, Antara Efisiensi dan Etika

Pasal 17 KUHAP, menyatakan bahwa ;
“Perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, kecuali terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”

Selain itu, penangkapan memliki batas waktu, sesuai diatur Pasal 19 ayat (1) KUHAP. “bahwa penangkapan dapat dilakukan paling lama 1 (satu) hari”. Jika penangkapan dilakukan lewat dari 1 (satu) hari, maka telah terjadi pelanggaran hukum yang menyebabkan tersangka harus dibebaskan demi hukum.

Aparat harus berhenti menggunakan cara-cara tindakan represif dan eksesif, seperti seringkali terjadi selama ini, dalam pengamanan aksi massa menyampaikan pendapat dan pikirannya terhada rezim dimuka umum (Unras)

Lembaga Negara, seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, Komnas Perempuan, Kompolnas agar lebih proaktif berperan dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya terhadap ekses pelanggaran hukum dan HAM masyarakat, oleh kepolisian.

Kapolri harus serius melakukan proses evaluasi dan audit secara transparan (akuntabel), atas tindakan dan ketertiban anggotanya terhadap massa aksi Unras di lapangan.
Proses hukum secara tegas, adil dan imparsial secara etik maupun pidana terhadap anggota Polisi maupun komandannya yang melakukan pelanggaran hukum atas penanganan aksi massa.

Baca juga:  Cara Top Up Saldo Ovo, GoPay, dan ShopeePay Melalui BCA

Jakarta, 21/3/2024
Advokat Juju Purwantoro
Tim Hukum Nasional (THN AMIN)