Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menerapkan jam malam bagi peserta didik melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/DISDIK.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menilai langkah tersebut sejalan dengan semangat Pemkot Bandung dalam melindungi generasi muda dari pengaruh buruk lingkungan malam hari, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal (minol) dan aktivitas berisiko lainnya.

“Kalau gubernur sudah perintah, kita juga akan lakukan. Tunggu saja surat edarannya. Kalau sudah ada, kita tegakkan bersama,” ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (27/5/2025).

Berbeda dengan pendekatan represif berbasis satuan tugas khusus, Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak akan membentuk Satgas Jam Malam. Pemerintah justru memilih fokus memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran miras dan zat adiktif lainnya.

“Ada satgas? Tidak usah pakai satgas. Kita akan melakukan razia minuman keras. Penjualan minuman beralkohol yang ilegal sedang kita babad habis. Serius dan terbukti,” tegasnya.

Baca juga:  Ratusan Siswa SD Di Atambua Sambut PTM Dengan Mengikuti Vaksin Anak

Ia mencontohkan insiden pawai baru-baru ini yang menyisakan catatan kelam, di mana ditemukan banyak botol minuman keras saat kegiatan bersih-bersih.

“Ketika pembersihan sampah saat pawai kemarin itu kita membersihkan banyak sekali minuman beralkohol. Akibatnya memang banyak hal tidak diinginkan. Salah satunya ada yang kritis di rumah sakit dan wafat,” jelas Farhan.

Farhan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memetakan toko dan kios yang menjadi sumber distribusi minol ilegal. Selain menyita barang-barang tersebut, proses hukum juga tengah dijalankan hingga ke tahap penghancuran barang bukti.

“Kita sedang catat dulu untuk dijadikan barang bukti, lanjut ke pengadilan, dan pengadilan mengeluarkan perintah untuk penghancuran,” tambahnya.

Sesuai Surat Edaran Gubernur, jam malam berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB dan ditujukan bagi peserta didik di seluruh Jawa Barat. Namun, terdapat pengecualian, seperti untuk kegiatan pendidikan resmi, acara keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal, serta keadaan darurat, semuanya harus sepengetahuan orang tua atau wali.

Kebijakan ini disambut pro-kontra di tengah masyarakat. Sebagian menilai sebagai langkah preventif terhadap kenakalan remaja, tetapi sebagian lainnya khawatir soal mekanisme pengawasan, potensi stigmatisasi remaja, hingga pelaksanaan yang berpotensi tumpang tindih antara kewenangan sekolah, keluarga, dan pemerintah.

Baca juga:  Lurah Citeureup Hadiri Kegiatan Ekspose P5 di SMP Negeri 13 Cimahi

Meski demikian, di tengah maraknya kasus penyalahgunaan minol dan kekerasan remaja, langkah Pemkot Bandung yang menekankan pada pendekatan struktural melalui penertiban distribusi minol menjadi alternatif strategis ketimbang pendekatan razia berbasis satgas yang rawan salah sasaran.