Porosmedia.com, Kota Bandung – Sabtu 9 Desember 2023, Sahabat Mang Mahfud bersama partai pengusung dan sejumlah relawan, menggelar event Orasi Kebangsaan Hari Anti Korupsi Internasional oleh Prof. Dr. M. Mahfud MD, sekaligus Deklarasi Anti Korupsi Warga Jabar di Hotel Grand Preanger, Bandung. Ini adalah bentuk komitmen pasangan Ganjar-Mahfud untuk memberantas segala bentuk korupsi.
Dalam pidato yang dilpaparkan Prof. Dr. M. Mahfud MD bahwa Kota Bandung adalah kota sejarah, kota patriot dan kota budaya. Kota Bandung juga memiliki kontribusi besar terhadap bangsa Indonesia bahkan dunia dengan menggelar Konferensi Asia Afrika. Tujuannya melahirkan Asia baru, dari gagasan Bapak Soekarno sekaligus membentuk Partai Nasional Indonesia.
Bulan Desember di Bandung pada tahun 1930, ulas Prof. Dr. M. Mahfud MD di Bandung. Soekarno bersama tiga rekannya, yaitu Gatot Mangkupraja, Maskun, dan Supriadinata yang tergabung dalam Perserikatan Nasional Indonesia (PNI).
Peristiwa tersebut lahir Indonesia Menggugat dan pidato pembelaan yang dibacakan oleh Soekarno pada persidangan di Landraad,
Kini dalam ingatan Bapak Menkopolhukam era Presiden Jokowi saat mewakili bangsa Indonesia ke Maroko. Di acara tersebut ada seorang moderator yang sudah memiliki umur dan berbahasa Perancis. Sekilas cerita dari orang tua asal Maroko bahwa kota Bandung sangat dikenangnya apalagi sosok presiden Soekarno dan lagu hallo hallo Bandung.
Masih kata tokoh Madura yang dekat dengan mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur, bahwa Ganjar dan Mahfud akan tegas mengahadapi tindak pidana Korupsi. Sebab Korupsi adalah kejahatan dan bukan budaya Indonesia. Bahkan dalam survei indeks persepsi dunia masalah korupsi di Indonesia sudah menurun angkanya.
Imsekikas Tentang Revisi KPK
Pemerintah dan KPK sepakat untuk mundur. “Itu yang jadi komitmen kami dan pemerintah. Bahkan ini juga pendapat Presiden yang disampaikan kepada pimpinan KPK.”
Revisi Undang-Undang KPK sempat mencuat awal Oktober lalu. Saat itu, DPR mengusulkan merevisi beberapa pasal yang dianggap melemahkan KPK. Sebulan kemudian, revisi tersebut muncul lagi yang ditengarai sebagai barter pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk meloloskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Adapun pasal-pasal usulan DPR saat itu yakni, KPK lebih difungsikan untuk pencegahan, bukan pemberantasan korupsi. Kedua, masa tugas KPK dibatasi 12 tahun sejak aturan ini diundang-undangkan. Ketiga, KPK hanya bisa menangani kasus korupsi dengan nilai kerugian minimal Rp 50 miliar. Keempat, mengangkat empat orang dewan eksekutif yang bertugas sebagai pelaksana harian pimpinan KPK.
Kelima, menghapus kewenangan penuntutan. Keenam, penyelidik KPK harus atas usulan kepolisian dan kejaksaan. Ketujuh, penyadapan harus seizin ketua pengadilan negeri. Kedelapan, KPK diberi kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dalam undang-undang saat ini, KPK tak boleh mengeluarkan SP3. [mkri.co]
Dari uraian di atas tentang revisi Undang Undang KPK, Mahfud MD mengakui bisa melibatkan dirinya dan lembanya untuk mengikuti dalam revisi tersebut dengan melibatkan masyarakat menyelesaikan kasus hukum yang ditangani KPK.
Untuk itu, masyarakat jangan segan untuk memonitor kasus hukum yang dilakukan kepala daerah, partai politik atau tentang dana kampanye. Anggap saja memonitor tindakan korupsi agar tidak berkembang.
Pasalnya, bagi Mahfud untuk menyelesaikan masalah korupsi, pemerintah tidak mungkin bisa menyelesaikan sendir. Karena masalah korupsi adalah masalah bersama.
Apalagi peran pemuda sangat penting. Maka dari itu, dunia kampus dan pendidikan formal, harus sejak dini memberikan pemahaman hal yang dianggap praktek korupsi. Baguslah jika ada pendidik tentang wawasan anti korupsi. .
Ditambah era digital sekarang. sebetulnya sangat mudah untuk menelusur tindakan dan mengungkap korupsi. Ciptakan tata kelola yang berdampak panjang bagi negeri ini, agar tahap pembangunan dan pelayanan menjadi terbaik.
Lanjut Mahfud, jangan sampai gara – gara praktek korupsi. Bisnis akan berubah jadi sulit. Saatnya ambil sikap dengan menggunakan tata kelola agar tidak ada celah untuk korupsi.
Diakhiri pidato Mahfud MD yang didampingi pembawa acara Joe pentolan P-Projet di depan ratusan relawan Jabar dan luar Jabar berjanji dengan yel yel : Jabar Korupsi Mbung, Jabar Korupsi Cadu, Jabar Korupsi teu Sudi yang disambut teriakan dengan lagu Iwan Fals berjudul Bongkar.