Wakil Wali Kota Bandung Tegaskan: Rumah di Atas Solokan adalah Bom Waktu, Bukan Solusi Tempat Tinggal

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung kembali mengingatkan bahaya laten permukiman liar di atas saluran air, menyusul temuan maraknya bangunan liar yang berdiri tepat di atas solokan dan anak sungai. Dalam pernyataannya di Lapangan Gasmin, Rabu, 21 Mei 2025, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengimbau warga yang masih tinggal di atas aliran air untuk segera mencari tempat tinggal yang lebih aman.

“Bangunan di atas solokan adalah ancaman nyata. Risiko longsor, ambruk, bahkan kehilangan nyawa bisa terjadi kapan saja,” ujar Erwin tegas.

Pernyataan ini bukan sekadar peringatan moral, tapi peringatan strategis yang menyentuh dua aspek utama: keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan kota. Ia menyoroti bahwa perilaku membangun di atas aliran air bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bentuk ketidakadilan sosial.

“Itu dzalim. Sungai bukan hak pribadi, itu milik publik. Ketika seseorang membangun di atas sungai, dia merampas hak orang lain untuk hidup aman dari banjir,” tegas Erwin, dengan nada serius.

Fakta bahwa bangunan liar masih marak di sepanjang aliran sungai menandakan lemahnya penegakan hukum tata ruang di level akar rumput. Tidak jarang praktik semacam ini dilindungi oleh pembiaran sistemik atau bahkan transaksi ilegal yang melibatkan oknum.

Baca juga:  Lebih Dekat Dengan Masyarakat, Satgas 641/Bru Beri Makan Bergizi Gratis Pada Warga Bolakme-Papua

Pemkot Bandung telah memulai pembongkaran bangunan-bangunan ilegal tersebut, namun diakui bahwa penanganan dilakukan secara bertahap karena keterbatasan anggaran. “Kami mulai pembongkaran, tapi memang belum bisa menyentuh semua titik sekaligus. Masalah anggaran menjadi tantangan utama,” beber Erwin.

Namun, para pengamat tata kota menilai bahwa pembongkaran tidak akan pernah cukup jika tidak dibarengi dengan kebijakan relokasi yang manusiawi dan sistematis. Pemerintah tidak bisa hanya memberi imbauan atau menggusur, tetapi harus menghadirkan solusi hunian alternatif yang terjangkau, aman, dan legal bagi warga terdampak.

Krisis tata ruang bukan sekadar persoalan visual atau pelanggaran hukum, melainkan bom waktu ekologis. Bangunan di atas saluran air mempersempit jalur aliran, meningkatkan sedimentasi, dan memicu limpasan air saat musim hujan. Akibatnya, banjir menjadi siklus tahunan yang membebani warga dan APBD.

langkah tegas yang telah dimulai Pemkot Bandung dilengkapi dengan transparansi data, keterlibatan publik, dan kepastian hukum. Penataan ulang kawasan bantaran sungai harus menjadi prioritas pembangunan kota, bukan agenda insidental.

Baca juga:  sebanyak 15 Pasangan Nikah Massal Gratis Warnai Hari Jadi ke-214 Kota Bandung

Imbauan Wakil Wali Kota ini harus dimaknai bukan sebagai retorika belaka, tetapi titik awal dari komitmen berani membereskan akar persoalan tata ruang di Bandung. Keberanian politik, konsistensi penegakan hukum, dan keberpihakan kepada lingkungan hidup menjadi kunci agar Bandung bisa terbebas dari siklus bencana buatan manusia.