Budaya  

Trotoar Bukan Kandang: Pemkot Bandung Larang Pedagang Hewan Kurban Kuasai Fasilitas Publik

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung, 19 Mei 2025 — Menjelang Idul Adha 1446 H, Pemerintah Kota Bandung menegaskan sikap tegas terhadap pedagang hewan kurban musiman yang nekat menggunakan trotoar dan fasilitas umum sebagai lokasi jual beli. Pemkot menyatakan, trotoar adalah hak publik yang tak boleh dikorbankan atas nama komersialisasi sesaat.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan kebijakan ini usai melepas Satuan Tugas Pemeriksa Hewan Kurban di Plaza Balai Kota, Senin (19/5/2025). Ia menekankan bahwa ruang publik tidak boleh diklaim sepihak oleh pedagang, termasuk pedagang hewan kurban.

“Trotoar itu milik warga untuk berjalan kaki, bukan tempat jualan. Kami akan tertibkan pedagang yang melanggar. Kota ini punya aturan, dan aturan itu berlaku untuk semua,” ujar Erwin.

Pemkot Bandung menggandeng Satpol PP dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang kerap menjadi titik rawan pelanggaran, seperti Kiaracondong dan kawasan padat lalu lintas lainnya.

Tak hanya larangan berjualan di trotoar, Pemkot juga mewajibkan setiap pedagang hewan kurban untuk melapor ke pemerintah kewilayahan setempat. Pelaporan ini menjadi pintu masuk bagi petugas kesehatan hewan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hewan yang dijual.

Baca juga:  Pandangan DR. Teguh Santosa: Perdamaian Semenanjung Korea tanggung jawab Masyarakat Internasional

“Jika tidak melapor, akan kami datangi langsung. Hewan yang dijual harus melalui pemeriksaan dan punya barcode. Ini bagian dari tanggung jawab kita terhadap masyarakat,” kata Erwin.

Pemkot Bandung melalui DKPP menerapkan dua tahap pemeriksaan hewan kurban:

Antemortem (pemeriksaan sebelum disembelih) sejak 15 Mei hingga H-1 Iduladha

Postmortem (pemeriksaan pasca-penyembelihan) hingga berakhirnya hari tasyrik

Pemeriksaan dilakukan di seluruh kecamatan oleh petugas terlatih, mencakup kondisi tubuh, gigi, organ, dan kebersihan kandang. Hewan yang lolos uji kesehatan akan diberikan barcode melalui sistem e-Selamat, sebagai tanda sah dan sehat.

“Kami ingin memastikan kurban bukan hanya sah secara syariat, tapi juga memberikan maslahat. Jangan sampai ibadah besar ini menciptakan masalah baru bagi penerima daging,” ujar Erwin.

Untuk menjamin kualitas penyembelihan yang sesuai syariat dan higienis, Pemkot Bandung juga menggelar pelatihan juru sembelih halal (Juleha) sebanyak lima angkatan: 16, 19, 21, 26, dan 28 Mei 2025. Kegiatan ini bekerja sama dengan MUI, Masjid Salman ITB, dan DKPP Provinsi Jawa Barat.

Baca juga:  Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Ledakan Munisi di Garut, 13 Orang Tewas

Total 175 peserta dari berbagai Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) mengikuti pelatihan yang mencakup aspek teknis, syariat, dan kesehatan hewan.