Porosmedia.com, Bandung – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, khususnya kaum ibu Pemerintah Kota Bandung akan memberikan sejumlah bantuan kepada lansia perempuan dalam program “Nyaah ka Indung”.
“Melalui program ini, Pemkot Bandung ingin memberi penghormatan, penghargaan, perlindungan, serta pemenuhan hak dasar para lansia, terutama perempuan, secara proporsional dan berkelanjutan,” ungkap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin pada kegiatan Siaran Bareng Sonata Radio, Jumat 25 April 2025.
Menurutnya, program itu selain selaras dengan visi Bandung Utama. Program ini menjadi bentuk konkret dari komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya lansia perempuan.
Soal mekanisme sasaran dalam program yaitu perempuan lanjut usia warga Kota Bandung berusia minimal 60 tahun, bukan penerima bantuan sosial dari APBN maupun APBD.
Program ini dilaksanakan melalui skema “Ibu Asuh” yaitu para ASN, pejabat struktural dan fungsional, serta pegawai BUMD menyantuni minimal satu lansia.
“Bantuan yang diberikan seperti kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, obat-obatan, akses ke layanan kesehatan dan pendampingan sosial,” katanya.
Erwin mengatakan, dukungan masyarakat, khususnya PKK kecamatan dan kelurahan program tersebut memiliki peran penting dalam proses pendataan, pemetaan sasaran program, membantu pemantauan.
“Itu untuk memastikan pelaksanaan program berjalan dengan baik di wilayahnya masing-masing,” katanya.
Menurutnya, program ini lebih dari sekadar bantuan materi. Program ini bertujuan membangun keadaban sosial, memperkuat nilai kekeluargaan, dan mewujudkan Kota Bandung sebagai kota yang benar-benar ramah lansia.
“Dengan keterlibatan ASN, BUMD, PKK, dan masyarakat umum, kita ingin bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih inklusif, adil, dan manusiawi bagi para lansia,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung, Uum Sumiati mengungkapkan, program ini mengacu pada Perda Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang menjamin hak lansia atas pelayanan kesehatan, sosial, hukum, pendidikan, dan lainnya.
“Di Kota Bandung, landasannya adalah Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kota Ramah Lansia, serta diperkuat dengan
Instruksi Wali Kota Bandung yang mengatur teknis pelaksanaan program Bandung Nyaah Ka Indung,” katanya.
“Itu memberikan landasan yang kuat bahwa seluruh lansia, berhak atas perlindungan dan perhatian yang layak,” tambahnya.(yan)**