Porosmedia.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., dalam sidang terbuka Majelis Komisi KPPU yang digelar pada 17 Juni 2025 di Jakarta. Langkah ini menandai babak baru pengawasan terhadap praktik bisnis digital di Indonesia, khususnya dalam industri e-commerce yang kini makin terkonsentrasi oleh segelintir pemain besar.
Dalam sidang perkara Nomor 01/KPPU-M/2025, KPPU memutuskan memberikan lampu hijau terhadap akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara, tetapi dengan syarat-syarat ketat guna mencegah potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Keputusan ini diambil setelah para pelaku usaha — TikTok Nusantara dan Tokopedia — menyetujui seluruh syarat yang diajukan investigator KPPU tanpa modifikasi redaksional maupun teknis.
Adapun Majelis Komisi dalam sidang tersebut dipimpin oleh Budi Joyo Santoso (Ketua), bersama dua anggota yakni Aru Armando dan Gopprera Panggabean.
Sebelumnya, pada 27 Mei 2025, Investigator KPPU menyampaikan hasil penilaian menyeluruh yang menyimpulkan bahwa akuisisi ini berpotensi besar menimbulkan praktik dominasi pasar, seperti predatory pricing, self-preferencing, diskriminasi platform, hingga hambatan terhadap pelaku UMKM. Hal ini dikhawatirkan akan mempersempit ruang gerak kompetitor dan membatasi pilihan konsumen di tengah pertumbuhan industri e-commerce yang semakin pesat dan disruptif.
TikTok dan Tokopedia pun sempat mengajukan sejumlah penyesuaian teknis dan redaksional pada 10 Juni 2025, namun KPPU bersikukuh agar semua syarat dijalankan tanpa kompromi, demi menjamin integritas pengawasan terhadap konsentrasi pasar digital.
Isi Persetujuan Bersyarat
Dalam dokumen persetujuan bersyarat, KPPU mewajibkan TikTok dan Tokopedia untuk menjaga struktur pasar tetap kompetitif. Beberapa poin penting yang harus dipatuhi di antaranya:
1. Kebebasan Metode Pembayaran dan Logistik
Tidak boleh ada praktik tying dan bundling dalam promosi atau diskon yang memaksa konsumen menggunakan jasa tertentu.
2. Larangan Abuse of Dominant Position
Dilarang melakukan predatory pricing, self-preferencing, atau diskriminasi produk dari luar ekosistem TikTok-Tokopedia.
3. Kebebasan Promosi di Platform Lain
Pemilik akun TikTok tetap bebas mempromosikan produknya di luar Tokopedia dan TikTok Shop.
4. Larangan Eksploitasi Harga
Tidak boleh terjadi kenaikan harga yang tidak wajar dan tidak berdasar pada justifikasi ekonomi.
5. Perlindungan terhadap UMKM
TikTok dan Tokopedia wajib memberikan akses dan kesempatan yang setara bagi UMKM untuk tumbuh di dalam platform mereka.
Sebagai bagian dari mekanisme pengawasan, kedua perusahaan diwajibkan melaporkan secara berkala selama dua tahun sejak tanggal penetapan. Bentuk pelaporan mencakup:
Pendapatan dari e-commerce, struktur biaya, serta tren pertumbuhan atau penurunan.
Daftar mitra logistik dan pembayaran, termasuk perjanjian kerja sama sebelum dan sesudah akuisisi.
Dokumentasi kerja sama dengan merchant, termasuk pelaku UMKM dan official store.
Laporan harus disampaikan setiap 3 bulan untuk data operasional e-commerce, dan setiap 6 bulan hingga tahunan untuk dokumen mitra dan merchant.
Dalam sidang terakhir, TikTok Nusantara yang diwakili oleh Wilfred Halim (Global Lead E-Commerce Risk Control and Security) dan Tokopedia oleh Melissa Siska Juminto (Presiden Direktur Tokopedia dan TikTok E-commerce Indonesia), menyatakan kesanggupan penuh untuk menjalankan seluruh persyaratan.
KPPU menegaskan, jika dalam masa pengawasan hingga 17 Juni 2027 ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap persetujuan bersyarat, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan, lengkap dengan sanksi administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara bukan sekadar peristiwa korporasi, melainkan simbol tarik-menarik antara inovasi digital dan perlindungan pasar. Di satu sisi, integrasi dua raksasa ini bisa memicu efisiensi dan akselerasi pertumbuhan ekonomi digital. Namun di sisi lain, dominasi yang terlalu besar berpotensi mematikan kompetitor lokal dan menyudutkan UMKM.
Dengan keputusan KPPU ini, Indonesia tampaknya mulai menegaskan posisinya: inovasi harus tetap dalam kerangka persaingan yang sehat. Ke depan, efektivitas pengawasan KPPU terhadap pelaksanaan kesepakatan ini akan menjadi tolok ukur komitmen negara dalam menjaga keseimbangan kekuatan pasar di era digital.