Porosmedia.com, Purwakarta – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Norman Nugraha, memastikan pembayaran tunjangan hari raya atau THR pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya segera dibayarkan sesuai arahan dari pemerintah pusat.
Disebutkan, pembayaran THR untuk PNS di Kabupaten Purwakarta itu akan dilakukan paling cepat pada 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.
Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
“Alhamdulilah, Pemkab Purwakarta hari ini menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13. Dipastikan THR dan gaji ke-13 PNS di Purwakarta segera dibayarkan sesuai petunjuk dari pemerintah pusat,” kata Penjabat Sekda Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha seperti ditulis Sinarjabar.com,
Selain dipastikan Perkada selesai hari ini, Norman memastikan tidak ada kendala terkait anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS di Purwakarta. Selasa 19 April 2022.
“Insya Allah soal anggaran nggak ada masalah, yang pasti semuanya kita ikut arahan pemerintah pusat,” kata Norman Nugraha.
Pada sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Melalui SE yang ditandatangani Tito Karnavian pada tanggal 18 April 2022 ini, Mendagri meminta para gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke- 13.
Dalam Surat Edaran Mendagri tersebut penerima THR dan gaji ke- 13 yang diberikan pemerintah daerah (Pemda) di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Dalam memberikan THR dan gaji ke- 13 tersebut, Pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke- 13.
Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Sedangkan gaji ke- 13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.
Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.
Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.