Porosmedia.com — Jawa Barat, dengan kekayaan alamnya yang melimpah, kini menghadapi krisis ekologis dan ekonomi akibat maraknya aktivitas pertambangan ilegal. Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat mengungkapkan adanya 176 lokasi tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Cianjur, Bogor, Purwakarta, Bandung, Sumedang, Tasikmalaya, dan Cirebon . Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah .
Kerugian Ekonomi dan Lingkungan
Setiap tambang ilegal diperkirakan menghindari pembayaran pajak dan royalti sekitar Rp100 juta per bulan. Dengan 176 tambang yang beroperasi, potensi kerugian negara mencapai Rp12 miliar per bulan atau Rp144 miliar per tahun. Jika aktivitas ini berlangsung selama bertahun-tahun, total kerugian dapat mencapai triliunan rupiah .
Selain kerugian finansial, dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat signifikan. Penggundulan lahan, pencemaran air, dan kerusakan infrastruktur menjadi konsekuensi langsung dari aktivitas tambang ilegal. Di Subang, misalnya, kendaraan berat pengangkut hasil tambang ilegal telah merusak jalan-jalan provinsi, mengganggu aktivitas masyarakat setempat .
Penegakan Hukum yang Lemah
Meskipun telah ada upaya penutupan tambang ilegal, seperti yang dilakukan oleh Polres Subang terhadap 14 lokasi tambang galian C ilegal , penegakan hukum masih dianggap lemah. Puluhan advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Jabar Istimewa mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan .
Keterlibatan Tokoh Publik
Calon Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, secara aktif menyoroti masalah ini. Ia mendesak Satpol PP dan Dinas ESDM Jawa Barat untuk segera mengusut tambang ilegal di Subang, menyoroti kerusakan infrastruktur dan dampak negatif lainnya yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut .
Kritik dan Rekomendasi
Praktik tambang ilegal di Jawa Barat mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengelolaan sumber daya alam. Kurangnya koordinasi antara instansi terkait, lemahnya penegakan hukum, dan minimnya kesadaran masyarakat menjadi faktor utama yang memungkinkan aktivitas ilegal ini terus berlangsung.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah konkret, antara lain:
1. Penegakan Hukum yang Tegas: Menggunakan UU Tipikor untuk menjerat pelaku tambang ilegal guna memberikan efek jera.
2. Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dalam pemberian izin tambang dan memastikan akuntabilitas dari pihak-pihak yang terlibat.
3. Pemberdayaan Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan aktivitas tambang ilegal.
4. Rehabilitasi Lingkungan: Melakukan rehabilitasi terhadap lahan-lahan yang telah rusak akibat aktivitas tambang ilegal.
Tambang ilegal di Jawa Barat bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga mencerminkan krisis tata kelola dan penegakan hukum. Diperlukan komitmen bersama dari pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk menghentikan praktik ini dan memulihkan kerusakan yang telah terjadi.
Hanya dengan langkah-langkah tegas dan terkoordinasi, kita dapat memastikan bahwa kekayaan alam Jawa Barat dimanfaatkan untuk kesejahteraan seluruh rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.