Porosmedia.com – Aparat Polres Malaka melalui Satuan Reskrim memang benar-benar tidak mengenal lelah dan tidak main-main dalam pemberantasan perjudian di Wilayah Kabupaten Malaka, ini dibuktikan dengan terkini melakukan penggerebekan judi Bola Guling dan Dadu (Kuru-kuru) di Dusun Basdebu Desa Kateri, Kec. Malaka Tengah Kab. Malaka, pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 pukul 23.00 WITA.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat selanjutnya dilakukan penggerebekan oleh KBO Reskrim Ipda Rienhard D. Siga, S. Tr. K, Kanit Pidum Aipda Abdullah Donumo, dan anggota.
Adapun yang menjadi target adalah Kegiatan perjudian Bola Guling dan Dadu (Kuru-kuru) berhasil dibubarkan, dan aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set Meja Bola Guling dan perlengkapannya, 1 set layar Dadu (Kuru-kuru) dan perlengkapannya serta uang sebesar Rp. 3.392.000,00. “Dalam beberapa hari ini kami terus melakukan penggerebekan terhadap kegiatan perjudian, itu komitmen saya” tegas Kapolres Malaka AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, SH., SIK.
Kapolres berharap agar masyarakat tidak main judi karena menimbulkan kerumunan apalagi sampai dengan saat sekarang ini orang yang terpapar Covid-19 di wilayah Malaka meningkat ini diakibatkan oleh kerumunan orang termasuk dalam kegiatan perjudian dan apabila ada perjudian segera lapor di Polres akan dilakukan tindakan tegas.
Secara terpisah Kasat Reskrim AKP Jamari, SH., MH., menyampaikan “Ini bukti bahwa Aparat serius dan tidak main-main dalam menangani kasus perjudian, ada informasi judi kami bergerak” pungkasnya.