Surat Terbuka Serikat Buruh Kota Bandung Ungkap Dugaan KKN dan Diskriminasi di Perumda Pasar Juara

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung –  Konflik internal di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bandung kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Kota Bandung secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Juara.

Dalam surat bernomor 3273.07/SPm/DPC Kota BDG/SBNI/VI/2025, yang dikirimkan pada 25 Juni 2025, SBNI menyoroti sejumlah pelanggaran serius terkait rekrutmen, diskriminasi upah, status karyawan, dan pengabaian hak normatif tenaga kerja.

Poin utama dalam surat itu menyebutkan bahwa rekrutmen sejumlah karyawan di tubuh Perumda Pasar Juara dilakukan tanpa merujuk pada rencana kebutuhan pegawai yang sah, serta tanpa sepengetahuan Kuasa Pemilik Modal (KPM)—dalam hal ini Wali Kota Bandung.

SBNI secara terbuka menyebut adanya dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses perekrutan karyawan tersebut. Hal ini dituding sebagai pemicu utama munculnya diskriminasi antarpegawai, ketimpangan etos kerja, serta ketidakharmonisan struktural internal.

Baca juga:  Fakta Unik Ismail Marzuki, Musisi Betawi dan Pahlawan Nasional

“Penerimaan karyawan tidak sesuai dengan aturan/rencana BUMD dan tidak diketahui oleh KPM. Ini mengarah pada praktik KKN yang merugikan pegawai lama dan menciptakan diskriminasi,” tulis Ketua SBNI Kota Bandung, Yadi Suryadi, dan Sekretaris Yayan Mulyanto, dalam surat tersebut.

Surat tersebut juga mengungkap sederet pelanggaran hak-hak normatif pegawai, mulai dari status dan golongan karyawan yang tak jelas, upah di bawah standar, hingga hilangnya hak atas tunjangan seperti gaji ke-13 dan program jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan).

Lebih jauh, disebutkan bahwa terdapat potensi pemotongan sepihak terhadap cicilan BJB karyawan, yang tidak diikuti dengan transparansi administrasi dan tidak adanya klarifikasi dari manajemen Perumda.

“Kewajiban perusahaan terhadap pegawai tidak ditunaikan, bahkan ada hak-hak yang sudah dituangkan tapi tidak diberikan,” tulis SBNI.

Dalam tuntutannya, SBNI meminta Wali Kota Bandung sebagai KPM untuk:

1. Melakukan evaluasi total terhadap rekrutmen karyawan yang diduga bermasalah.

2. Menginstruksikan Inspektorat Kota Bandung untuk mengaudit kinerja dan tata kelola Perumda Pasar Juara.

Baca juga:  Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY, Gelar Isra Mi'raj

3. Jika Inspektorat dianggap tidak sanggup, Wali Kota diminta menunjuk auditor independen eksternal.

4. Mengawasi penempatan jabatan struktural dan karyawan untuk memastikan tidak ada lagi “jabatan bayangan” yang disusupi kepentingan pribadi.

Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Perumda, sekaligus memperbaiki citra Pemerintah Kota Bandung dalam pengelolaan BUMD yang selama ini kerap dikritik karena sarat konflik, inefisiensi, dan dugaan praktik manipulatif.

Kisruh di Perumda Pasar Juara mencerminkan kegagalan pengawasan sistemik dan absennya transparansi dalam pengelolaan pasar rakyat, yang sejatinya menjadi denyut nadi ekonomi rakyat kelas bawah. Ketika BUMD berubah fungsi menjadi “lumbung jabatan politis” atau “petak kuasa elitis”, maka pekerja, pedagang, dan konsumenlah yang pertama kali merasakan dampaknya.

Pemerintah Kota Bandung, di bawah kepemimpinan Wali Kota Muhammad Farhan, mesti menjawab ini bukan hanya dengan janji, tetapi dengan langkah konkrit: audit terbuka, pembenahan menyeluruh, dan sanksi tegas bagi pelanggar.

Transparansi dan akuntabilitas bukan retorika, tapi keharusan. Bila tidak, reformasi BUMD hanya akan jadi mitos baru yang terus direproduksi dari rezim ke rezim.

Baca juga:  Hingga Lebaran Teror nDhas belum juga jelas, malah Viral di media asing, jadi Makin meluas

https://www.facebook.com/share/v/1FxfiWK1Yk/

https://vt.tiktok.com/ZSBNuF283/