Porosmedia.com, Bandung – Dinas Pendidikan Kota Bandung resmi menetapkan pembagian wilayah domisili sebagai dasar seleksi pada Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Jenjang Sekolah Dasar (SD) dibagi ke dalam 8 wilayah, sedangkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ke dalam 4 wilayah domisili.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 3 Tahun 2025. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menyatakan kebijakan ini dirancang untuk menjamin asas pemerataan akses pendidikan dengan mempertimbangkan jarak domisili calon peserta didik.
“Pasal 25 menyebutkan bahwa penetapan wilayah dilakukan oleh pemerintah daerah dengan prinsip mendekatkan domisili murid ke sekolah. Ini menyangkut keadilan akses dan efisiensi dalam pelayanan pendidikan,” ujar Dani, Jumat (23/5/2025).
Dani juga menjelaskan, pembagian wilayah ini dihitung berdasarkan tiga variabel utama: sebaran satuan pendidikan, sebaran domisili calon murid, serta kapasitas daya tampung tiap sekolah.
Ada dua metode utama yang digunakan dalam penetapan wilayah: pertama, pendekatan administratif berdasarkan batas kelurahan atau kecamatan; kedua, pendekatan radius jarak antara tempat tinggal murid dan sekolah.
“Ini bukan sekadar pembagian teknis, tetapi hasil dari kajian menyeluruh atas kondisi geografis, demografis, dan kapasitas sekolah di Kota Bandung,” imbuhnya.
Untuk jenjang SD, wilayah domisili dibagi menjadi delapan (A sampai H), sedangkan SMP dibagi menjadi empat (A sampai D). Pembagian ini juga memperhitungkan keberadaan sekolah negeri dan swasta di tiap wilayah, serta kepadatan usia sekolah.
Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lengkap mengenai pembagian wilayah dan alur pendaftaran di laman resmi spmb.bandung.go.id atau kanal media sosial Dinas Pendidikan Kota Bandung.