SPMB Kota Bandung 2025: Surat Keterangan Domisili Bisa Digunakan, Tapi Hanya untuk Kasus Khusus

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung, 16 Mei 2025 — Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung tahun ajaran 2025 segera dibuka mulai 19 Mei mendatang. Proses pendaftaran untuk jenjang TK, SD, dan SMP akan berlangsung secara daring melalui laman resmi spmb.bandung.go.id.

Salah satu hal yang menjadi perhatian publik adalah ketentuan penggunaan surat keterangan domisili sebagai syarat pendaftaran. Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa surat tersebut hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu, seperti ketika calon murid terdampak bencana alam atau bencana sosial, dan tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) yang memenuhi syarat.

Mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2025, Pasal 18 menyebutkan bahwa apabila KK tidak dapat disertakan karena kondisi khusus tersebut, maka surat keterangan domisili dari kelurahan dapat dijadikan pengganti.

“Jika ada penduduk Kota Bandung yang terdampak bencana, lalu KK-nya tidak sesuai dengan ketentuan, maka dapat menggunakan surat domisili dari kelurahan,” ujar Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, Jumat (16/5).

Baca juga:  SPMB Kota Bandung: Penetapan Wilayah Domisili SD dan SMP, Ini Alasannya

Dani menambahkan, kebijakan ini merupakan hasil penyesuaian dari regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, untuk menjamin hak pendidikan bagi warga terdampak bencana. Namun, ia menegaskan bahwa di luar kondisi tersebut, penggunaan surat domisili tidak diperbolehkan.

“Jadi selain karena bencana, tidak bisa. Untuk jalur domisili tetap wajib menggunakan KK Kota Bandung yang terbit paling lambat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran,” tegasnya.

Sebagai informasi, SPMB Kota Bandung 2025 terdiri dari empat jalur penerimaan:

1. Jalur Domisili

2. Jalur Afirmasi

3. Jalur Prestasi

4. Jalur Mutasi

 

Adapun persyaratan umum yang wajib dipenuhi di antaranya: KTP orang tua, Kartu Keluarga, serta Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Tanda Lahir.

Untuk memudahkan proses pendaftaran, warga dapat memanfaatkan fitur chatbox konsultasi daring yang tersedia di laman SPMB. Fitur ini dirancang untuk memberikan informasi dan menjawab pertanyaan warga terkait mekanisme pendaftaran, jalur seleksi, hingga kelengkapan dokumen.

Pemkot Bandung mengimbau warga untuk memastikan kelengkapan data kependudukan sebelum mendaftar, serta mengakses informasi resmi melalui kanal digital yang disediakan.

Baca juga:  Wali Kota Depok Supian Suri Resmikan SPMB 2025: Tegaskan Transparansi dan Tolak Intervensi PPDB

(Redaksi Porosmedia)