Skor Tinggi Prestasi Tak Menjamin Lolos: SPMB Pretasi Non-Akademik Jabar Kembali Jadi Sorotan

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sekarang  menjadi SPMB ( Sistem Penerimaan Siswa Baru) tahun 2025 di Jawa Barat kembali memantik kontroversi. Kali ini, sorotan datang dari jalur pretasi non-akademik, di mana calon peserta didik dengan skor prestasi tinggi justru dinyatakan tidak lolos seleksi.

Salah satu kasus menonjol dialami oleh Muhamad Ziad Ibrahim Esa Putra, siswa asal SMP Pasundan 3 Bandung, yang mendaftarkan diri ke SMAN 2 Bandung melalui jalur prestasi non-akademik. Ziad tercatat memiliki skor prestasi total 305,443 poin, hasil gabungan dari sertifikat kejuaraan tingkat nasional (310 poin), nilai tes terstandar (160 poin), serta nilai uji kompetensi (303,49 poin). Meski demikian, sistem justru menyatakan Ziad tidak diterima.

Ditambah catatan sistem lainnya yang ditulis pihak panitia SPMB, dicocokkan dengan sistem resmi, skor akhir Ziad diperoleh dengan rumus sebagai berikut:

Skor Akhir = (50% × Tes Terstandar) + (50% × Skor Prestasi)
= (50% × 160) + (50% × 305,443)
= 80 + 152,72
= 232,72

Rumus tersebut sesuai dengan ketentuan resmi dari Dinas Pendidikan Jawa Barat yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Nomor 9330/PK.02.01.03/SEKRE Tahun 2025. Namun, pihak keluarga Ziad meminta dan mempertanyakan skor akhir calon siswa yang dianggap lulus. Sebagai perbandingan dan evaluasi bagi keluarga.

Baca juga:  Jejak Budak Jenggi di Nusantara: Antara Sejarah, Karma, dan Pelajaran Hidup

Namun pihak Panitia SPMB SMA 2 Negeri menolaknya dengan alasan bukan kewenangannya sebagai panitia. Kalaupun bisa, harus ada perintah dari Disdik Jabar.

Wajar, jika anggapan keluarga, menduga adanya celah dan kebocoran yang mengindikasikan pelanggaran.

“munculnya skor akhir 303, 49 hasil Ujian Kompetensi secara sistem dinyatakan tidak lulus, akan kami terima. Tetapi kenapa tidak bisa mengakses siswa yang lulus buat evaluasi kami, secara transparan. Publik juga perlu tahu, ujar perwakilan keluarga Ziad kepada Porosmedia.com, Kamis, 10 Juli 2025.

Persoalan ini menunjukkan indikasi bahwa sistem seleksi SPMB masih menyimpan celah ketidaktransparanan. Tidak adanya informasi terbuka terkait peringkat akhir peserta jalur prestasi non-akademik membuat publik kesulitan memverifikasi keabsahan hasil akhir peserta yang lulus. Apalagi, skor yang diperoleh Ziad sudah mengacu pada acuan resmi skor prestasi seperti yang tercantum dalam dokumen panduan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang dianggap tinggi secara prestasi, kalaupun dari hasil ujian kompetensi Ziad mendapatkan nilai 303, 49 yang dianggap tidak mendorong kelulusan secara sistem.

Baca juga:  Proses Pembongkaran Eks Terminal Cilembang Diawali Doa Bersama

“Logikanya, anak yang punya sertifikat nasional, dengan uji kompetensi yang belum mendorong malah secara sistem tidak lolos, Aneh,” kritik seorang Pengamat dan Praktisi Pendidikan Arif Firmansyah asal Bandung.

Kondisi ini memperkuat kritik lama terhadap sistem SPMB jalur prestasi non-akademik yang dinilai kurang akuntabel. Minimnya keterbukaan dalam proses seleksi—termasuk ketidaktahuan masyarakat soal passing grade jalur kejuaraan, serta tidak adanya ruang banding atau verifikasi independen—membuka ruang spekulasi dan dugaan maladministrasi.

Dalam kondisi seperti ini, Dinas Pendidikan Jawa Barat layaknya:

1. Mempublikasikan daftar peringkat seluruh peserta pada tiap jalur seleksi.

2. Memberikan mekanisme banding resmi yang bisa diakses orang tua siswa.

3. Melibatkan pihak ketiga independen dalam audit sistem seleksi digital.

Ziad mungkin bukan satu-satunya korban dari sistem yang belum sepenuhnya adil ini. Ketika anak-anak dengan prestasi gemilang tersingkir tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan mereka—tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan itu sendiri.