SIKAP RAKYAT JAWA BARAT: Menuntut Keadilan Atas Alam dan Manusia

Avatar photo
Kualitas air sungai yang berasal dari saluran pembuangan lindi atau limbah cair Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat tercemar dan berwarna hitam pekat. (Dok. Walhi Jabar).

Porosmedia.com – Mengingat syarat formil & materil untuk Laporan Kasus DUGAAN PELANGGARAN PIDANA SUDAH TERPENUHI, maka *Bareskrim Polri, Kejagung & KPK* WAJIB SEGERA PROSES *para pihak yang Diduga Kuat Melakukan Tindak Pidana Lingkungan Hidup &/ Koruptif*, cermin kegagalan Pimpinan Pelaksana *Perpres 15/2018* tentang *Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum*.

Dugaan kemungkinan Pelaku Pidana sbb.:

1. *Sdr. Ridwan Kamil* selaku pribadi, sebagai (mantan) Gubernur Jawa Barat, serta selaku (mantan) Komandan Satgas Citarum Harum.
_Terlapor tidak cakap/abai dalam mengemban amanah khusus dari Presiden RI (Gubernur lain se-Indonesia tidak punya kewenangan serupa) terkait implementasi Perpres 15/2018._

_Sebagai Komandan, terlapor tidak prioritaskan laporan Pencemaran air lindi B3 TPK Sarimukti ke badan air, yang berlanjut ke Waduk Cirata dan Waduk Jatiluhur, sejak Dansektor 11 laporkan kepada Dansatgas tahun 2019._

_Prakiraan jumlah akumulasi air lindi B3 PENYEBAB KANKER minimal 1 juta kubik sudah masuk ke Waduk Cirata sejak dilaporkan_

_Dansatgas abai, sangat lambat merespons, dan andalkan anak buahnya. Tidak ada perubahan berarti dalam Penanganan Pencemaran dan Penataan ekosistem hingga saat ini._

Baca juga:  Ekspedisi 3 Sungai, Bermacam-macam Jenis Sampahnya

2. Sdr *Setiawan Wangsaatmaja* selaku pribadi, sebagai (mantan) Sekretaris Daerah Jawa Barat.
_Terlapor memiliki otoritas penganggaran, penetapan alokasi prioritas anggaran, serta eksekusi anggaran, dengan rekam jejak karir sebagai Kepala BPLHD, yang sangat paham kebutuhan anggaran untuk kendalikan pencemaran dan penataan ekosistem atas kerusakan alam_

3. *Jajaran Pemegang Kuasa Anggaran dan Pemegang Kewenangan Strategis serta Teknis di bawah koordinasi Sekda*, yang memiliki kapasitas eksekusi teknis penganggaran, rotasi, mutasi & promosi Sumber Daya Manusia, serta Perencanaan Strategis Daerah.
_Beban TPK Sarimukti >> 700% daya tampung, namun penggantinya TPPAS Legok Nangka (Perda no 1 2016), belum siap juga padahal sudah *market sounding* sejak 2018_

Dokumentasi tayangan TV Nasional sebagai alat bukti awal:

1. *Air Lindi Berbahan Beracun Berbahaya (B3) PENYEBAB KANKER terus masuk Citarum sampai sekarang*

*RACUN CITARUM Mengalir Sampai Jauh*

*TPA Sarimukti Cemari Citarum*

2. *Kebakaran TPK Sarimukti >> 1 bulan, patut diduga ketidakbecusan dalam SOP Pemprov Jabar, Sumber Daya Manusia tidak cukup kompeten, serta kebijakan anggaran*

*Bandung LAUTAN ~Api~ SAMPAH*

Konklusi:

a. Pengakuan Kadis LH jika *TPK Sarimukti saat ini masih terapkan _Open Dumping_* plus _Sanitary Landfill_
Padahal _Open Dumping_ dilarang per 2013 (sesuai UU 18/2008) dimana *Kadis LH sebelumnya sudah tidak melakukannya*
Beragam persyaratan _Sanitary Landfill_ gagal dipenuhi dengan *tidak adanya anggaran tanah urug pada APBD murni 2023, lapisan kedap tidak ada, gas methana tidak dimanfaatkan, anorganik mudah terbakar masuk TPK, dll*, sebabkan durasi kebakaran terjadi >>35 hari. Habiskan anggaran tanggap darurat hingga milyaran.

Baca juga:  Dari Tahun 2019 - 2021 Kualitas Air Citarum Terus Membaik

Simpulan:
*kebijakan Pemprov Jabar saat ini melanggar UU, akibatkan kerugian materil pada Negara, Alam dan Manusia*

b. Pernyataan *dibutuhkan anggaran 900 juta/bulan untuk IPAL TPA Sarimukti* harus menjadi perhatian aparat Penegak Hukum.
Seolah jadi argumentasi/ permakluman Pemprov Jabar untuk tidak anggarkan penanganan limbah cair B3 secara benar sebab mahal. Sementara opsi solusi sederhana dan terjangkau jelas ada.

Simpulan:
Pemprov Jabar secara sadar *tidak melakukan Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik urusan B3 dengan baik*

c. Penanganan serta dampak limbah dan polutan dari kawasan bermaterial B3 tidak sama dengan kawasan tanpa material B3.

Simpulan:
Kelalaian Pemprov Jabar secara sadar, sebabkan sebagian Rakyat Jabar+DKI *Terancam “dibunuh” Oleh Racun Citarum* dari air lindi B3 TPK Sarimukti pada biota air dan air baku yang digunakan masyarakat.

d. Uji coba Inovasi teknologi sederhana& terjangkau, bisa atasi bahaya air lindi B3 << 40 menit. TInggal implementasi skala utuh

Simpulan:
*Proses & anggaran IPAL saat ini tidak efektif, harus jadi bahan lidik dan sidik Aparat Penegak Hukum*
Stop biaya siluman/pemborosan, saat ada opsi efektif sekaligus efisien.

Baca juga:  Anggota DPRD Kab Bandung Cecep Suhendar tak Ikut Upacara HUT Kab. Bandung

[16/10 15.42] Abah landoeng: Abah ikut prihatin atas Air Lindi yg masuk Ke S, Citarum, kmaha atuh!!?,
[16/10 15.52] Harri Safiari: Ku abai tea, teu kirang2 rekan wartawan dan pegiat lingkungan hidup, serta masyarakat umum mengingatkan hal ini . Sekarang, kita ingatkan lagi dam lagi…Nuhun Abah Landoeng 🙏, menurut percakapan di Group Medsos WA bernama Newsroom.