Hukum  

Pelaksanaan Pengosongan Tanah Sukahaji, PasirKoja Bandung yang belum Selesai Secara Keseluruhan

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Kamis 10 Apr 2025, Sengketa tanah di daerah Sukahaji,Babakan Ciparay kota Bandung masih belum menemukan titik terang.Dan terjadi kebakaran malam kamis di tempat lahan sengketa yang kebetulan besoknya, Kamis tgl 10 April 2025 akan Ada sidang di pengadilan negri Bandung antara penggugat inisial JJS dan Istri JK dengan warga tergugat.

Dari kejadian itu,team dari media meminta ijin untuk bertemu melalui Wa,untuk mencari informasi kepada tokoh pemuda Kang Asep Djuheri di kenal juga Heri Cowet yang merupakan ketua forum RW di daerah setempat.

Di temui di rumah kediamannya Jl.Terusan jamika,team media di sambut hangat oleh beliau.
” Maap Kang..tidak ada apa-apa di sini ” sambut kang Heri
” Terima kasih banyak ini juga,Kang Heri sudah mau meluangkan waktu buat sesi wawancara” ujar team media.

Kang Heri menceritakan awal mula bisa bertemu dengan pihak yang mengklaim punya lahan saudara JJS dan Istri JK.
” Saya dulu di pertemuan atau di undang oleh pengacara JJS dan JK ” ujar Heri mengawali pembicaraan.

” Mungkin mereka ( Pengacara JJS ) telah mendengar atau melihat tred rekor saya di daerah tersebut ,karena saya orang yang paling kontra dan terdepan di setiap pergerakan penolakan warga ke pada PT atau perusahaan yang akan membebaskan lahan Sukahaji atau taman sakura dimana mereka ( PT ) tidak mempunyai bukti surat- surat atau SHM dari kejadian ke 1,2,3 sampai 4 dan ini yang ke 5 ” sambungnya dan bahkan orangtua dan keluarga besar nya ada dilahan sukahaji

Baca juga:  setelah menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Iskandar Zulkarnain Jadi Penjabat Sekda Kota Bandung

” Tapi kejadian yang ke 5 ini, sebelumnya saya di undang dan diperlihatkan sejumlah SHM Dan daptar SHM bahwa legalitasnya sekarang sudah ada,sudah di legalisir Notaris dan ada stempel dari kementerian pertanahan SKPT ,dimana SKPT menyatakan bahwa lahan tersebut tidak dalam sengketa dan tidak dalam anggunan Bank artinya jelas ada. sehingga saya berpikir di situ, kalo pun saya bela warga berbeda dengan pergerakan saya dulu,karena saya sudah melihat SHM serta posisi saya sekarang sebagai ketua forum RW kecamatan Babakan Ciparay.Artinya walaupun saya tidak ikut dalam pergerakan warga Saya tidak bisa meninggalkan status saya sebagai ketua forum RW Kecamatan Babakan Ciparay yang harus bertanggungjawab pergerakan ini,Saya di tengah-tengah menjadi jembatan antara Warga dan pemilik atau yg dikuasakan pemilik lahan untuk menyampaikan kebenaran ” tutur Kang Heri

” Sebetulnya warga menurut saya ingkar ” lanjut Kang Heri,sewaktu team media menanyakan warga yang meminta ganti rugi 5 juta/meter
” Kenapa…karena waktu kejadian sengketa lahan ke 1,2,3 dan 4 mereka ( Warga ) bilang,kalau ada legalitas,data atau SHM, kami akan pergi tanpa meminta uang kerohiman ,tetapi sekarang sudah jelas ada SHMnya ,mereka malah mempertahankan ” terangnya sambil tersenyum

Baca juga:  Wartawan Dipukul Polisi, Irjen Pol Suntana: Kami Tidak Tahu Itu Tim Media

” Satu minggu sebelum puasa warga di pinta untuk mengosongkan tempat mereka dan diberi uang kerohiman bagi warga yang menerima ” jelasnya
terkait oknum2 di lokasi yang masih menolak untuk mendapat dana kerohiman itu rata2 mereka punya sumber penghasilan berupa kontrakan di lahan tersebut sehingga mereka tetap bersikukuh untuk menolak mendapatkan dana kerohiman
” tetapi saya berbicara dengan hati nurani,agar warga diberi waktu untuk penertiban sesudah lebaran,dan Alhamdulillah di kabulkan oleh Pengacara JJS

Dan bahkan saya juga diam dilahan sukahaji itu tidak sendiri disitu ada kedua orangtua saya dan keluarga besar saya ikut menempati lahan sukahaji.

” Yang saya tahu mereka bukan gugatan masalah lahan,perlu di ingat ” tambah kang Heri dengan nada serius

” Warga yang menolak baik pribumi maupun bukan pribumi ini bukan gugatan lahan tetapi gugatan terkait dgn pemasangan pagar, karena saya menyakini kalau bicara soal gugatan lahan mereka tidak punya dasar, dan gugatan itu gugatan pemilik atau yang dikuasakan memasang pagar tanpa ijin menurut mereka ( warga ) padahal team pengacara sudah minta ijin penertiban kepada pengurus setempat, tuturnya

Baca juga:  Front Jangkar Keadilan Desak Kejagung Mengusut Dugaan Kejahatan Perbankan di Bank Mayapada

” Jadi harus diluruskan ya Kang ” terang kang Heri ke awak media

” Saya sangat ingin ratusan warga bahkan ribuan Warga,bisa penertiban secara aman serta kondusif karena itu tanggung jawab saya,Saya hawatir kepada warga yang awam ,mereka himporia terkait persidangan ini merasa gugatan permasalahan lahan,bukan gugatan pemasangan pagar ,takut salah penyampaian oleh team kuasa Warga ”
terus juga di lokasi saya juga dengar bahwa banyak warga yang bersyukur dan berterimakasih karena sudah di persilahkan untuk menempati lahan tersebut tanpa di bebani biaya sewa dan tidak membayar pbb sama sekali selama puluhan tahun dia tinggal
tutur Kang Heri di akhir pembicaraan.