Satu Tahun Tanpa Solusi, Komunitas IKHTAH Desak DPRD Kota Bandung Fasilitasi Audiensi Kelima Terkait Masalah dengan Manajemen Hotel Grand Pasundan

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Perselisihan antara komunitas masyarakat yang tergabung dalam IKHTAH dengan manajemen Hotel Grand Pasundan Bandung memasuki babak baru. Setelah satu tahun terkatung-katung tanpa kejelasan, Komunitas IKHTAH secara resmi melayangkan permohonan audiensi kelima kepada Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya.

​Langkah ini diambil menyusul kekecewaan warga terhadap respon pihak hotel yang dinilai tidak masuk akal, serta lambatnya mediasi yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung.

​Berdasarkan surat resmi bernomor 05/DPP/LSM-WGAB/11/2025, sengketa ini bermula dari perhelatan Festival Seni Budaya Pasundan. Sejak surat audiensi pertama dilayangkan pada Juni 2024 kepada manajemen hotel, hingga kini belum ada titik temu yang memuaskan kedua belah pihak.

​Ketua IKHTAH, Budi Raharja, SE, menyatakan bahwa pihaknya merasa perlu melibatkan legislatif karena upaya komunikasi langsung dengan pihak hotel dan dinas terkait selama setahun terakhir tidak membuahkan hasil nyata.

“Kami menganggap jawaban dari manajemen Hotel Grand Pasundan tidak masuk akal. Karena sudah berjalan lebih dari satu tahun tanpa penyelesaian, kami memohon Ketua DPRD untuk menghadirkan pihak-pihak terkait agar masalah ini terang benderang,” tulis pernyataan dalam dokumen tersebut.

Baca juga:  Ini Pesan Bey Kepada Bambang Tirtoyuliono Resmi Dilantik Jadi Pj Wali Kota Bandung

​Dalam tuntutannya, IKHTAH mendasarkan langkah mereka pada beberapa payung hukum, termasuk UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini mengindikasikan adanya desakan agar instansi pemerintah, dalam hal ini Disbudpar, lebih proaktif dan transparan dalam menangani konflik antara pelaku komunitas/UMKM dengan pelaku usaha besar.

​Kritik utama yang muncul adalah mengenai efektivitas mediasi pemerintah daerah. Jika sebuah sengketa dibiarkan menggantung hingga satu tahun, hal ini dipertanyakan sebagai bentuk hambatan terhadap iklim ekonomi kreatif dan pemberdayaan UMKM di Kota Bandung, yang sebenarnya dilindungi oleh UU No. 24 Tahun 2019.

​Komunitas IKHTAH menjadwalkan audiensi ini pada Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Kantor DPRD Kota Bandung. Mereka berharap kehadiran tokoh-tokoh penting dapat memberikan tekanan moral dan hukum agar manajemen hotel memberikan jawaban yang berdasar dan solutif.

​Pihak IKHTAH juga menyertakan sejumlah bukti dokumentasi kegiatan, termasuk foto-foto partisipasi pejabat publik dalam kegiatan-kegiatan sebelumnya, sebagai penegasan bahwa kegiatan mereka memiliki legitimasi dan dukungan luas dari masyarakat seni dan budaya.

Baca juga:  PPATK: Awal 2025, Perputaran Transaksi Judol Tembus Rp47 Triliun

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Manajemen Hotel Grand Pasundan dan Disbudpar Kota Bandung untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai alasan di balik alotnya proses penyelesaian sengketa ini.