Porosmedia.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menggelontorkan paket stimulus Rp38,6 triliun di tahun 2025. Ini untuk mengantisipasi kenaikan tarif PPN 12 persen khusus barang dan jasa mewah yang berlaku mulai Rabu (1/1/2025).
“Pemerintah merinci, paket stimulus itu antara lain bantuan pangan, potongan harga listrik sampai pembiayaan industri padat karya,” kata Prabowo dalam penjelasannya, dikutip Rabu (1/1/2025).
Berikutnya, bantuan beras untuk 16 juta penerima. Lalu, bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen pelanggan listrik berdaya maksimal 2.200 volt. Serta pembiayaan industri padat karya.
Lalu, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai Rp10 juta per bulan. “Berikutnya, bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Sebelumnya, ditegaskan Prabowo bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya berlaku khusus bagi barang dan jasa mewah.
“Seperti ditegaskan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini (kemarin), pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo.
Adapun, lanjut Prabowo, kebutuhan pokok tak akan dikenakan kenaikan PPN 12 persen.
“Untuk barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku,” imbuhnya.
Pihaknya juga menekankan, kebutuhan pokok akan tetap dikenakan tarif PPN nol persen seperti yang berlaku sebelumnya. Hal itu termasuk berlaku pada jasa pendidikan, kesehatan dan air minum.
“Barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak, tetap diberi pembebasan PPN, yaitu tarif 0 persen. Mulai dari kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, hingga air minum,” jelasnya. Ceppy Febrinika Bachtiar