Resmi Dibuka! Seleksi Calon Anggota KPAD Kota Bandung 2025–2030

Upaya Melindungi Anak Tak Bisa Sekadar Seremonial

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), secara resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) periode 2025–2030. Masyarakat yang memiliki komitmen, kompetensi, dan integritas tinggi dalam isu perlindungan anak diharapkan mengambil bagian dalam proses ini.

Pendaftaran dibuka mulai 19 Juni hingga 1 Juli 2025, dengan seluruh informasi resmi tersedia melalui laman dan akun media sosial DP3A Kota Bandung.

KPAD Kota Bandung adalah lembaga independen yang diberi mandat untuk mengawasi dan mengadvokasi implementasi perlindungan anak di wilayah kota. Namun, di tengah maraknya kasus kekerasan, eksploitasi, hingga pengabaian anak, efektivitas KPAD sangat ditentukan oleh kualitas individu yang terpilih.

“Perlindungan anak bukan pekerjaan sambilan, bukan pula tugas simbolik. Ini kerja penuh waktu yang menuntut empati, ketajaman analisis, dan keberanian bertindak,” tegas Kepala DP3A dalam keterangan tertulisnya.

Mereka yang mendaftar dituntut tak hanya memenuhi persyaratan administratif, tapi juga membuktikan dedikasi melalui makalah substansial dan kesiapan menghadapi lima tahap seleksi ketat.

Baca juga:  TNI-Polri Bersama Warga Kota Tasikmalaya, Bersihkan Sampah

Kriteria calon anggota KPAD meliputi aspek moral, profesional, hingga komitmen sosial:

WNI dan berdomisili di Kota Bandung.

Usia minimal 35 tahun.

Pendidikan minimal S1.

Sehat jasmani dan rohani.

Bebas dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya.

Tidak pernah terlibat pelanggaran hukum terhadap anak.

Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.

Tidak merokok.

Berkomitmen untuk bekerja penuh waktu selama masa jabatan.

Bersedia tidak menjalankan profesi lain (khususnya bagi advokat dan ASN dengan jabatan struktural).

Khusus bagi ASN, diperlukan pangkat minimal III/c dan surat izin dari atasan langsung.

Calon diwajibkan melengkapi serangkaian dokumen administratif termasuk:

Surat permohonan bermaterai.

Fotokopi identitas, ijazah, dan transkrip nilai yang dilegalisasi.

SKCK dan surat sehat dari RS Pemerintah.

Surat pernyataan integritas, non-merokok, dan kesediaan bekerja penuh waktu.

Surat rekomendasi dari organisasi terkait.

Makalah singkat minimal 4 halaman tentang sistem perlindungan anak di Kota Bandung (Times New Roman, ukuran 12, spasi 1,5, A4).

“Makalah ini bukan formalitas. Kami ingin menakar sejauh mana pemahaman dan gagasan para pelamar dalam menjawab kompleksitas masalah perlindungan anak di kota ini,” ujar tim seleksi DP3A.

Baca juga:  Luncur Juni, DKUM Depok Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Seleksi Berlapis dan Uji Publik

Proses seleksi melibatkan lima tahap, yakni:

1. Seleksi administrasi.

2. Tes tertulis terkait substansi perlindungan anak.

3. Pemaparan makalah dan wawancara mendalam.

4. Psikotes.

5. Uji publik melalui media massa, sebagai bentuk keterbukaan terhadap tanggapan masyarakat.

Model seleksi ini menjadi salah satu upaya untuk menjaring figur yang bukan hanya kompeten di atas kertas, tetapi juga layak secara etik dan sosial untuk mengemban amanah selama lima tahun ke depan.

Tempat dan Cara Pendaftaran

Seluruh dokumen dapat dikirim langsung atau melalui email ke:

Sekretariat Pendaftaran UPTD PPA DP3A Kota Bandung
Jl. Tera No.20, Kota Bandung
Email: [email protected]

Format dokumen dan surat dapat diunduh di situs resmi:

https://multisite.bandung.go.id/dp3a/informasi/dokumen-informas

KPAD bukan panggung politik, bukan pula ajang kompromi jabatan. Kota Bandung butuh figur-figur yang bersedia hadir di tengah luka anak-anak korban kekerasan, menolak tutup mata terhadap kekeliruan institusi, dan konsisten mengadvokasi sistem perlindungan yang adil dan tangguh. Jika Anda salah satunya, saatnya melangkah.

Baca juga:  Forum Alumni BEM Tegaskan Penolakan Tambang Nikel Di Raja Ampat