Porosmedia.com – Setiap tanggal 2 Oktober, dunia memperingati Hari Internasional Tanpa Kekerasan untuk mengenang warisan Mahatma Gandhi. Di panggung perserikatan bangsa-bangsa, pidato penuh empati dan retorika keharmonisan rutin disuarakan. Namun, jika kita menelaah konstelasi geopolitik hari ini secara rasional dan objektif, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana prinsip anti-kekerasan ini benar-benar terinternalisasi dalam kebijakan publik global, dan tidak sekadar menjadi ornamen diplomasi tahunan?
1. Pergeseran Bentuk Kekerasan di Era Digital
Filsafat anti-kekerasan yang dirumuskan Gandhi maupun pakar seperti Gene Sharp berpijak pada penolakan aksi fisik dan penarikan konsensus rakyat (withdrawal of consent). Namun, di era informasi saat ini, bentuk kekerasan telah bertransformasi secara masif. Kekerasan tidak lagi terbatas pada penggunaan senjata konvensional atau represi fisik instrumen negara.
Hate speech (ujaran kebencian), disinformasi terstruktur, dan polarisasi digital adalah bentuk “kekerasan nir-fisik” yang dampaknya tidak kalah destruktif. Ketika ruang publik digital dipenuhi oleh narasi kebencian yang memecah belah, prinsip non-violence ditantang untuk bergerak lebih jauh: tidak hanya menghentikan benturan fisik, tetapi juga membangun literasi kritis dan etika berpolitik di dunia maya.
2. Tantangan Konsistensi Penegakan Hukum Internasional
Resolusi Majelis Umum PBB (A/RES/61/271) menegaskan pentingnya membangun budaya toleransi dan pemahaman global. Kendati demikian, publik kerap menyaksikan standar ganda dalam penerapan prinsip-prinsip tersebut. Ketika kebijakan geopolitik global lebih didikte oleh kepentingan kekuatan besar ketimbang hukum internasional, seruan perdamaian berisiko kehilangan taji moralnya.
Proses perlawanan tanpa kekerasan tidak boleh ditafsirkan sebagai kepasifan atau tindakan kompromi terhadap ketidakadilan. Sebagaimana ditegaskan oleh Gene Sharp, aksi anti-kekerasan adalah teknik pengoperasian kekuasaan rakyat untuk menantang ketimpangan. Tanpa adanya penegakan hukum internasional yang adil dan konsisten, seruan anti-kekerasan berisiko terjebak menjadi imbauan moral tanpa dampak struktural.
3. Kontekstualisasi Perjuangan Sipil yang Konstruktif
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, prinsip anti-kekerasan memberikan pijakan penting bagi penyampaian aspirasi publik. Aksi protes, persuasi, maupun sikap tidak bekerjasama secara damai adalah hak konstitusional dalam sistem demokrasi yang sehat.
Namun, efektivitas perjuangan nir-kekerasan membutuhkan kedewasaan dari dua belah pihak: masyarakat sipil yang menyampaikan aspirasi secara terukur dan santun, serta pemangku kebijakan yang responsif tanpa menggunakan pendekatan represif. Mengadopsi nilai-nilai Gandhi berarti menempatkan dialog dan pemuliaan martabat manusia di atas dorongan kekuasaan semata.
Peringatan Hari Internasional Tanpa Kekerasan seyogianya tidak berhenti sebagai rutinitas kalender diplomasi. Gagasan besar Gandhi bahwa “just means lead to just ends” (cara yang adil akan menghasilkan tujuan yang adil) harus diuji dan diterapkan secara konsisten dalam merumuskan kebijakan publik, mengelola konflik, dan merawat ruang publik digital kita. Perdamaian sejati bukanlah ketiadaan ketegangan, melainkan hadirnya keadilan yang ditegakkan secara bermartabat.







