Redefinisi Diplomasi Ekonomi: Menggeser Pola Transaksional Menuju Arsitektur Strategis

Avatar photo

Porosmedia.com – ​Perdebatan mengenai kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat sering kali terjebak dalam dikotomi usang: sentimen anti-asing versus ultra-nasionalisme. Narasi ini justru mengaburkan persoalan yang jauh lebih fundamental, yakni kapasitas internal kita dalam merancang strategi negosiasi.

​Persoalannya bukan terletak pada siapa mitra dagang kita, melainkan pada ketiadaan desain besar ekonomi yang mendasari setiap kesepakatan.

​Selama dua dekade terakhir, arah kebijakan ekonomi Indonesia cenderung bersifat reaktif ketimbang proaktif. Kita terjebak dalam siklus respons jangka pendek: saat ekspor tertekan, kita berburu akses pasar; saat defisit melebar, kita menawarkan konsesi; dan saat investasi melambat, kita melonggarkan regulasi.

​Jika komitmen impor energi bernilai miliaran dolar dijadikan “mahar” untuk keseimbangan dagang, maka kita sedang mempraktikkan diplomasi transaksional. Ini adalah pendekatan yang pragmatis, namun minim visi. Stabilitas pasar dibeli dengan komitmen belanja, bukan dengan penguatan struktur industri domestik.

​Pelepasan instrumen kebijakan—seperti pengecualian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau pembukaan kepemilikan modal asing di sektor strategis—mungkin tampak rasional secara parsial demi menjaga arus modal. Namun, tanpa kerangka besar (grand design), kebijakan ini hanyalah potongan-potongan konsesi yang tidak terintegrasi.

Baca juga:  Tim Tabur Kejati Papua Barat Berhasil Amankan Buronan Marthinus Senopadang DPO Tindak Pidana Korupsi

​Negara-negara yang berhasil melakukan lompatan kelas (leaping frog) tidak sekadar membuka diri secara pasif. Mereka membuka diri dengan prasyarat yang ketat:

Transfer Teknologi: Mandat eksplisit untuk adopsi ilmu pengetahuan.

Kapasitas Lokal: Integrasi pelaku usaha domestik dalam rantai pasok global.

Nilai Tambah: Kewajiban pengolahan di dalam negeri yang terukur.

​Keterbukaan bukanlah ancaman. Namun, keterbukaan tanpa peta jalan adalah kerentanan.

​Dalam lanskap global saat ini, di mana rantai pasok sedang direstrukturisasi dan mineral kritis menjadi komoditas geopolitik, Indonesia sebenarnya memiliki posisi tawar (leverage) yang signifikan. Kita bukan pemain marginal. Namun, kekuatan tawar tersebut menjadi tidak relevan jika digunakan hanya untuk menjawab tekanan eksternal melalui konsesi sektoral.

​Lebih jauh lagi, terdapat pola komunikasi kebijakan yang perlu dievaluasi. Kesepakatan sering kali dideklarasikan sebagai “kemenangan negosiasi” tanpa transparansi klausul yang memadai. Dalam ekonomi modern, legitimasi kebijakan tidak hanya diukur dari hasil akhir, tetapi juga dari akuntabilitas prosesnya. Kepercayaan publik tanpa informasi yang jelas bukanlah dukungan, melainkan spekulasi.

Baca juga:  Skandal "Penjarahan" 420 Satwa KBS: Singky Soewadji Kantongi Bukti, Estimasi Kerugian Capai Rp 6,4 Triliun

​Retorika ini bukan tentang menolak globalisasi. Ini tentang memastikan bahwa globalisasi bekerja dalam parameter kepentingan nasional yang dirancang secara sadar, bukan yang dinegosiasikan secara sporadis.

​Jika setiap jengkal akses pasar harus ditebus dengan pelemahan instrumen regulasi, maka secara perlahan negara akan kehilangan alat kendalinya untuk membentuk arah pembangunan. Investasi dan tarif bersifat fluktuatif, namun hilangnya kendali strategis atas masa depan ekonomi adalah kerugian yang permanen.

​Pada akhirnya, hilangnya arsitektur strategis jauh lebih mahal harganya daripada sekadar tarif 19 persen.