Porosmedia.com, Bandung – Pemda Provinsi Jawa Barat meraih kemenangan penting dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen. Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan PTUN Bandung yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, Yogi Gautama, menegaskan keputusan resmi banding ini diumumkan pada 3 September 2025.
“Alhamdulillah, putusan PTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Bandung. Ini menegaskan bahwa aset sekolah tetap milik pemerintah provinsi,” ujar Yogi, Kamis (4/9/2025).
Ia menjelaskan, kemenangan tersebut merupakan hasil proses persidangan yang berlangsung selama tiga bulan. Majelis hakim PTTUN Jakarta juga memberikan waktu 14 hari kerja bagi pihak penggugat untuk mengajukan langkah hukum lanjutan. Jika tidak, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menyambut baik keputusan ini. Ia menilai, putusan tersebut bukan hanya soal sengketa hukum, melainkan menyangkut keberlangsungan hak masyarakat terhadap pendidikan.
“Alhamdulillah, kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Bandung kini bisa berjalan normal kembali. Semoga kasus serupa tidak terulang di sekolah lain di Jawa Barat,” ungkapnya.
Purwanto juga menyampaikan apresiasi kepada para alumni, tokoh masyarakat, serta tim pengacara negara yang ikut memperjuangkan perkara ini. “Negara hadir untuk melindungi kepentingan anak-anak kita. Pendidikan adalah hak rakyat, bukan komoditas,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan lahan SMAN 1 Bandung adalah aset Pemprov Jabar yang harus dijaga untuk kepentingan pendidikan publik. Ia menyebut langkah banding merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam mempertahankan aset negara.
“Kami banding karena meyakini aset tersebut milik Provinsi Jawa Barat. Negara tidak boleh kalah oleh perorangan atau kelompok,” tegasnya seusai menghadiri Sidang Paripurna HUT ke-543 Kabupaten Cirebon di DPRD, Senin (21/4/2025).
Kasus SMAN 1 Bandung mencerminkan persoalan klasik pengelolaan aset publik di Indonesia: lemahnya dokumentasi aset, tumpang tindih klaim, dan ketidakteraturan dalam tata kelola administrasi pertanahan.
Banyak sekolah negeri, rumah sakit daerah, hingga fasilitas umum kerap berhadapan dengan sengketa lahan karena dokumen lama tidak diperbarui atau muncul klaim kepemilikan dari pihak tertentu. Jika tidak diantisipasi, persoalan ini bisa mengganggu akses layanan dasar publik, terutama di sektor pendidikan.
Kemenangan Pemprov Jabar di tingkat banding menjadi preseden penting. Namun, tantangan sesungguhnya ada pada konsistensi pemerintah daerah untuk:
1. Menertibkan administrasi aset agar tidak mudah dipersoalkan.
2. Melakukan audit aset secara berkala untuk mencegah konflik.
3. Mengawal kepastian hukum sehingga masyarakat tidak dirugikan akibat tarik-menarik kepentingan.
Keputusan PTTUN Jakarta yang memenangkan Pemprov Jabar menegaskan prinsip bahwa aset negara harus dipertahankan demi kepentingan publik. Namun, ke depan, pemerintah daerah dituntut lebih proaktif dalam menata aset dan mencegah celah hukum yang bisa dimanfaatkan pihak lain.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa negara tidak boleh kalah dalam menjaga kepentingan rakyat—terutama hak atas pendidikan.







