Putusan MK: Sekolah Swasta Wajib Gratis, Pemkot Bandung Siap Bahas Teknis Pelaksanaan

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan satu tonggak bersejarah dalam dunia pendidikan Indonesia. Dalam putusan pada 27 Mei 2025, MK menyatakan bahwa negara wajib menyelenggarakan pendidikan dasar secara gratis, termasuk di sekolah negeri maupun swasta. Di Bandung, respons cepat muncul dari jajaran pemerintahan kota. Wakil Wali Kota Erwin menyambut positif langkah tersebut dan menyebutnya sebagai jalan menuju keadilan sosial yang lebih substansial.

“Kalau bicara undang-undang, ya memang harus gratis. Saya sangat setuju,” ujar Erwin saat diwawancarai di sela acara di Kampus 2 UIN Bandung, Jumat, 30 Mei 2025.

Putusan MK tak hanya berdampak pada sekolah negeri, tapi juga langsung menyentuh jantung operasional sekolah swasta—yang selama ini menggantungkan pembiayaan pada iuran peserta didik. Namun bagi Pemkot Bandung, kebijakan ini bukan hal asing. Sejak awal, skema bantuan sudah disiapkan untuk sekolah swasta berdaya dukung rendah.

Erwin menjelaskan bahwa Kota Bandung mengklasifikasikan sekolah swasta dalam empat tipe: A, B, C, dan D. Sekolah dengan kualitas mapan—tipe A dan B—tidak akan menerima subsidi. Fokus Pemkot diarahkan pada sekolah tipe C dan D, yang biasanya dikelola oleh yayasan kecil dengan keterbatasan sumber daya.

Baca juga:  HMB Jakarta Ajak Generasi Muda Banten Tingkatkan Keterampilan Leadership

“Sekolah yang A dan B nggak bisa dibantu, tapi yang C dan D kami bantu lewat skema RMP, Rawan Melanjutkan Pendidikan,” tegas Erwin. Ia menambahkan, bantuan itu tak hanya menyasar siswa, tapi juga ditujukan untuk menopang operasional sekolah agar tetap berjalan secara layak.

Menyadari kompleksitas pelaksanaan di lapangan, Pemkot Bandung akan segera memanggil seluruh perwakilan sekolah swasta untuk membahas teknis transisi. Menurut Erwin, diskusi ini diperlukan agar pelaksanaan putusan MK tidak justru memunculkan ketimpangan baru.

“Pasti akan kami undang. MK ini sudah final. Sekarang tinggal bagaimana teknisnya, itu yang akan kami diskusikan bersama sekolah-sekolah,” katanya.

Diskusi ini diharapkan menjadi ruang bagi sekolah swasta untuk menyampaikan kekhawatiran, serta bagi pemerintah untuk memastikan bahwa hak konstitusional siswa terpenuhi tanpa memberatkan lembaga pendidikan.

Di tengah gemuruh respons publik, Pemkot Bandung mengupayakan agar transisi menuju sekolah gratis ini tidak mengganggu kualitas pendidikan yang sudah berjalan. “Kami komitmen untuk mewujudkan keadilan pendidikan di Kota Bandung,” ucap Erwin dengan nada tegas.

Baca juga:  DPRD Kota Bandung: Antara Kritik dan Ketidaktegasan dalam Menangani Permasalahan Kota

Menurutnya, keadilan pendidikan bukan sekadar slogan, tapi keharusan moral dan konstitusional. Negara tak bisa lepas tangan hanya karena lembaga pendidikan dikelola swasta. “Selama itu menyelenggarakan pendidikan dasar, harus ditopang oleh negara. Titik,” pungkasnya.

Sebagaimana tercantum dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyebut bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib membebaskan biaya pendidikan dasar pada seluruh satuan pendidikan—SD, SMP, maupun madrasah atau sederajat—termasuk sekolah swasta. Artinya, konstitusi kini menjamin bahwa tak ada lagi anak Indonesia yang boleh tertahan di depan gerbang sekolah hanya karena tak mampu membayar.

Kini, tugas berat berpindah ke pundak pemerintah daerah. Bagaimana menjadikan keputusan MK bukan sekadar dokumen hukum, melainkan perubahan nyata di lapangan? Di Kota Bandung, jawabannya dimulai dengan satu kalimat sederhana dari wakil wali kota: “Segera kami bahas.”

Reporter: rob