Porosmedia.com, Karanganyar — Sejumlah orang tua siswa di Kabupaten Karanganyar menyampaikan keluhan terkait kewajiban pembelian seragam dan buku modul pembelajaran di sekolah menengah pertama (SMP) negeri pada awal tahun ajaran baru 2025/2026. Keluhan tersebut mencuat di berbagai wilayah, seperti Karangpandan, Jumapolo, Jumantono, dan Jaten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, siswa baru di sejumlah SMP negeri dikenai biaya seragam antara Rp500 ribu hingga Rp1,3 juta per paket. Sementara itu, siswa lama yang naik kelas tetap diminta membeli seragam dengan kisaran biaya Rp400 ribu. Beberapa orang tua siswa juga menyebut adanya pembelian buku modul pembelajaran seharga Rp110 ribu per paket yang berisi 11 buku.
Sejumlah orang tua mengaku diarahkan membeli seragam batik bermotif logo sekolah, yang tidak tersedia di toko umum dan hanya dijual melalui koperasi sekolah atau rekanan tertentu.
“Seragam batiknya harus beli di sekolah karena ada logo sekolahnya. Di luar nggak ada,” ujar salah satu wali murid yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Aturan Melarang Pungutan Seragam dan Modul
Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022, pihak sekolah tidak diperkenankan mewajibkan pembelian seragam di tempat tertentu. Aturan tersebut juga menekankan bahwa pengadaan seragam harus bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi kewajiban.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa pengadaan buku ajar di sekolah negeri seharusnya dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dinas Pendidikan Karanganyar: Pengadaan Seragam dan Modul Tidak Boleh Membebani Orang Tua
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar, Joko Purwanto, menyatakan bahwa sekolah tidak diperbolehkan membebankan biaya seragam maupun modul pembelajaran kepada orang tua siswa.
“Aturannya tidak memperbolehkan pengadaan seragam dibebankan ke orang tua,” ujar Joko saat dihubungi pada 2 Juli 2025 di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar.
Terkait modul pembelajaran, Joko menjelaskan bahwa file bahan ajar telah disediakan secara gratis oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan bisa diakses oleh orang tua yang ingin mencetaknya sendiri.
“Tidak ada kewajiban membeli modul. Itu murni pilihan dari orang tua,” ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan keberatan terhadap penjualan seragam bermotif khusus yang hanya tersedia melalui saluran tertentu, seperti koperasi sekolah.
“Itu juga tidak diperbolehkan karena mengarah pada kewajiban yang tidak semestinya,” lanjutnya.
Untuk menindaklanjuti keluhan tersebut, Dinas Pendidikan berencana melakukan pemantauan langsung ke sekolah-sekolah terkait.
“Besok kami akan turun ke lapangan, dan para kepala sekolah akan dikumpulkan di Matesih. Kami sudah menegaskan agar tidak ada praktik pungutan yang bertentangan dengan aturan kementerian,” pungkas Joko. (ysp)