Porosmedia.com, Kab. Bandung – Aktivis lingkungan sekaligus tokoh Jawa Barat, Eka Santosa, meluapkan kekecewaannya terhadap pengembang perumahan Harmoni Hill. Pasalnya, proyek pembangunan yang berlokasi di area perbukitan curam dengan ketinggian sekitar 800 MDPL tersebut diduga kuat menjadi penyebab terjadinya longsor dan banjir yang merugikan warga serta ekosistem di sekitarnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, material longsor dari area proyek perumahan tersebut jatuh menimpa lahan milik Eka Santosa yang berada tepat di bawahnya. Tak hanya itu, saat hujan deras melanda, aliran air yang tidak terkendali dari arah perumahan memicu banjir yang berdampak langsung pada warga di pemukiman bagian bawah.
Eka Santosa menyayangkan adanya opini keliru yang sempat beredar di masyarakat bahwa perumahan bermasalah tersebut adalah miliknya.
”Ini ironis. Justru wilayah kami yang menjadi korban dan dirugikan oleh aktivitas pembangunan mereka, tapi sempat ada tudingan seolah itu milik saya. Padahal, kami sudah berulang kali melaporkan dampak kerusakan lingkungan ini, namun selama ini seolah diabaikan oleh pihak pengembang,” tegas Eka Santosa saat meninjau lokasi, Rabu (14/1).
Ia menilai pihak pengembang Harmoni Hill cenderung bersikap abai terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, meskipun risiko pembangunan di lahan curam sangatlah tinggi.
Merespons keluhan masyarakat yang kian memuncak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung akhirnya turun ke lokasi untuk melakukan investigasi. Kedatangan tim DLH ini bertujuan untuk menyelidiki kelengkapan izin lingkungan serta kesesuaian teknis pembangunan benteng penahan tanah (retaining wall) yang terlihat sedang dikerjakan secara darurat di lokasi.
”Kami menyambut baik langkah DLH Kabupaten Bandung untuk menyelidiki hal ini. Harus ada audit lingkungan yang menyeluruh. Jangan sampai kepentingan bisnis mengabaikan keselamatan warga dan kelestarian hutan di sekitarnya,” tambah Eka.
Secara hukum, jika terbukti ada kelalaian dalam pengelolaan dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), pengembang dapat dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Porosmedia.com masih berupaya menghubungi pihak manajemen pengembang Harmoni Hill untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait langkah mitigasi longsor dan pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami warga sekitar.







