Proyek Mangkrak di Kota Bandung: Menelusuri Akar Masalah dan Aspek Hukumnya

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Kota Bandung, sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi dan budaya di Indonesia, menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan proyek infrastruktur. Sejumlah proyek strategis yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga justru terbengkalai, menimbulkan kerugian finansial dan sosial. Artikel ini mengulas beberapa proyek mangkrak di Bandung, mengidentifikasi penyebabnya, dan meninjau implikasi hukumnya.

1. Tol Dalam Kota Bandung (Bandung Intra Urban Toll Road – BIUTR)

Proyek BIUTR dirancang untuk mengurangi kemacetan di Kota Bandung dengan membangun jalan tol sepanjang 27,3 km yang menghubungkan Pasteur hingga Gedebage. Namun, sejak direncanakan pada 2007, proyek ini mangkrak selama 17 tahun. Penyebab utamanya adalah kegagalan pembebasan lahan oleh Pemkot Bandung dan Pemprov Jawa Barat. Akibatnya, Kementerian PUPR mengambil alih proyek ini secara penuh, termasuk pembebasan lahan dan konstruksi, dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

2. Rumah Deret Tamansari

Proyek pembangunan rumah deret di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, bertujuan untuk menyediakan hunian layak bagi warga. Namun, proyek ini menghadapi penolakan dari sebagian warga terkait pembebasan lahan dan relokasi. Hingga kini, proyek ini belum selesai, meskipun telah menghabiskan anggaran sekitar Rp152 miliar.

Baca juga:  Apakah Benar Susu Formula Bikin Bayi Cepat Gemuk?

3. Pasar Cihaurgeulis

Revitalisasi Pasar Cihaurgeulis dimulai pada 2017 dengan harapan meningkatkan fasilitas perdagangan lokal. Namun, proyek ini mangkrak selama tujuh tahun tanpa kejelasan. Terdapat dugaan korupsi dalam pengelolaan proyek ini, yang kini tengah diselidiki oleh aparat penegak hukum.

4. Underpass Cibiru

Proyek Underpass Cibiru di Bandung Timur dirancang untuk mengatasi kemacetan dengan anggaran sekitar Rp200 miliar. Meskipun detailed engineering design (DED) telah disusun, proyek ini belum terealisasi hingga 2024, terutama karena kendala anggaran.

5. Flyover Nurtanio

Flyover Nurtanio di kawasan Bandung Utara bertujuan untuk mengurai kemacetan di perlintasan kereta api. Namun, proyek ini belum selesai meskipun telah berjalan hampir 10 bulan, menimbulkan gangguan bagi warga sekitar akibat debu dan kebisingan.

6. Gedung Pemuda Bandung Barat

Pembangunan Gedung Pemuda di Kabupaten Bandung Barat dengan anggaran Rp68 miliar dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2023 hanya mencapai tahap rangka bangunan. Proyek ini mangkrak selama lebih dari setahun, menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran dan perencanaan proyek.

Baca juga:  Prajurit TNI Harus Memiliki Sikap Patuh, Loyal, Yang Tegak Lurus

Analisis Hukum dan Administratif

Mangkraknya proyek-proyek tersebut menunjukkan kelemahan dalam perencanaan, koordinasi antar instansi, dan pengawasan. Dari perspektif hukum, proyek yang mangkrak dapat mengindikasikan pelanggaran terhadap UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya terkait efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.

Selain itu, dugaan korupsi dalam proyek Pasar Cihaurgeulis menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas dan transparansi dalam pengelolaan proyek publik.

Proyek-proyek mangkrak di Kota Bandung mencerminkan perlunya reformasi dalam manajemen proyek publik, termasuk perencanaan yang matang, transparansi anggaran, dan akuntabilitas. Pemerintah daerah perlu meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan proyek untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan.