Tokoh  

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. (Alm) : Definisi Hukum, Dipakai Hingga Kini

Jajat Sudrajat

Porosmedia.com – Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. (17 Februari 1929 – 6 Juni 2021) adalah seorang akademisi dan diplomat Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dari tahun 1974 sampai 1978 dan Menteri Luar Negeri dari tahun 1978 sampai 1988.

Selain itu ia adalah guru besar di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung. Definisinya tentang hukum adalah “Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu kedalam kenyataan”, dianggap paling relevan dalam menginterpretasikan hukum pada saat ini. Doktrin tersebut menjadi mahzab/prinsip yang dianut di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran hingga saat ini.

Mochtar Kusumaatmadja pernah menjadi Menteri Luar Negeri Indonesia ke-12 Masa jabatan ke 2 tanggal 9 Maret 1978 – 21 Maret 1988 pada masa Presiden Soeharto Pendahulu Adam Malik, Pengganti Ali Alatas.

Menteri Kehakiman Indonesia ke-16 Masa jabatan 22 Januari 1974 – 29 Maret 1978, masa Presiden Soeharto Pendahulu Oemar Seno Adji Pengganti Mudjono.

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. (Alm)

Mochtar Kusumaatmadja lahir 17 Februari 1929, di Batavia, Hindia Belanda Meninggal l6 Juni 2021 (umur 92) dimakamkan di taman makam pahlawan kalibata

Mochtar Kusumaatmadjaoernah aktif di partai Golkar. Dan memiliki istri Chadidjah. Ada saudara sekandung Mochtar Kusumaatmadja, diantaranya Sarwono Kusumaatmadja, Armida Alisjahbana, Emir Kusumaatmadja dan Rachmat Askari.

Baca juga:  Seniman Sunda Pencipta Lagu legendaris Mojang Priangan, Iyar Wiyarsih Tutup Usia

Mochtar Kusumaatmadja pernah menuntut ilmu di Universitas Indonesia
Universitas Padjajaran, sehingga memiliki pekerjaan sebagai Dosen dan aktif jadi politisi sehingga berprofesi diplomat.

Riwayat Hidup

Pria yang memulai karier diplomasi pada usia 29 tahun ini dikenal umum piawai dalam mencairkan suasana dalam suatu perundingan yang amat serius bahkan sering menegangkan. Dia cepat berpikir dan melontarkan kelakar untuk mencairkan suasana. Diplomat penggemar olahraga catur dan berkemampuan berpikir cepat namun lugas ini memang suka berkelakar.

Alumni S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1955) ini berperan banyak dalam perundingan internasional, terutama dengan negara-negara tetangga mengenai batas darat dan batas laut teritorial itu. Wakil Indonesia pada Sidang PBB mengenai Hukum Laut, Jenewa dan New York ini berperan banyak dalam konsep “Wawasan Nusantara” terutama dalam menetapkan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas kontinen Indonesia.

Tahun 1958-1961, dia telah mewakil Indonesia pada Konperensi Hukum Laut di Jenewa, Colombo, dan Tokyo. Beberapa karya tulisnya juga telah mengilhami lahirnya Undang-Undang Landas Kontinen Indonesia tahun 1970. Dia memang seorang ahli di bidang hukum internasional. Selain memperoleh gelar S1 dari FHUI, dia melanjutkan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Yale (Universitas Yale) AS (1955). Kemudian, dia menekuni program doktor (S3) bidang ilmu hukum internasional di Universitas Padjadjaran (lulus 1962).

Baca juga:  Kenangan Baik untuk Jasa Mochtar Kusumaatmadja

Pencopotan gelar guru besar (profesor)Sunting

Dari sejak mahasiswa, terutama setelah menjadi dosen di FH Unpad Bandung, mantan Dekan Fakultas Hukum Unpad ini telah menunjukkan ketajaman dan kecepatan berpikirnya. Ketika itu, dia dengan berani sering menkritik pemerintah antara lain mengenai Manifesto Politik Soekarno. Akibatnya, dia dipecat dari jabatan guru besar Unpad. Pemecatan tersebut dilakukan oleh Presiden Soekarno melalui telegram dari Jepang (1962).

Namun pemecatan dan ketidaksenangan dari Soekarno tersebut tidak membuatnya kehilangan jati diri. Kesempatan itu digunakan dirinya untuk menimba ilmu di Harvard Law School (Universitas Harvard), dan Trade of Development Research Fellowship di Universitas Chicago pada tahun 1964-1966. Malah, kemudian kariernya semakin melonjak setelah pergantian rezim dari pemerintahan Soekarno ke pemerintahan Soeharto. (Pemerintahan Soeharto memberi batasan pembagian rezim ini sebagai Orde Lama dan Orde Baru).

Menteri era Orde Baru

Di masa pemerintahan Orde Baru, sebelum menjabat Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan III ( 29 Maret 1978-19 Maret 1983 ) dan IV (19 Maret 1983-21 Maret 1988) untuk menggantikan ‘Si Kancil’ Adam Malik, Ia terlebih dahulu menjabat sebagai Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II, 28 Maret 1973-29 Maret 1978.

Di tengah kesibukannya sebagai Menlu, dia sering kali menyediakan waktu bermain catur kegemarannya, terutama pada perayaan hari-hari besar di departemen yang dipimpinnya. Bahkan pada akhir tahun 1985, ia terpilih menjadi Ketua Umum Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi). Di samping itu, Ia juga mendirikan kantor hukum bernama Mochtar-Karuwin-Komar (MKK), dimana kantor firma hukum yang Ia dirikan menjadi kantor firma hukum pertama di Indonesia yang memperkerjakan pengacara asing.

Baca juga:  Mengenang Tokoh Radio dan Pers Wan Abas

Meninggal Dunia

Beliau wafat pada 6 Juni 2021. Selepas wafatnya, banyak tokoh yang mendukung penetapan dirinya sebagai pahlawan nasional Indonesia.

Pendidikan

Sarjana muda Fakultas Sosial Ekonomi Politik, Universitas Nasional, Jakarta, (1953)

S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta (1955).

S2 Sekolah Tinggi Hukum Yale, Amerika Serikat (1958)

S3 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung (1962)

S3 Universitas Chicago, Amerika Serikat (1966)

Karier
  • Wakil Indonesia pada Konperensi Hukum Laut Jenewa, Colombo, Tokyo (1958—1961)
  • Wakil Indonesia pada Sidang PBB mengenai Hukum Laut, Jenewa dan New York
  • Guru Besar dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung
  • Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II (1973—1978)
  • Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan III dan IV (1978—1983 dan 1983—1988).

Sumber ; Wikipedia/jt

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *