Porosmedia.com, Depok – Isu kebebasan beribadah di Kota Depok kembali menjadi sorotan tajam setelah pelaksanaan Misa Natal 2025 di Wisma Sahabat Yesus (SY), Pondok Cina, sempat terhenti akibat kendala perizinan. Meski Wali Kota Depok kini telah menyampaikan permohonan maaf dan menjamin fasilitasi ibadah susulan, peristiwa ini menyisakan kritik mendalam terkait ketegasan kepemimpinan daerah dalam menjaga hak konstitusional warga.
Pembatalan ibadah yang terjadi tepat di hari Natal (25/12) tersebut memicu gelombang kekecewaan publik. Pemerintah Kota Depok dinilai terlambat merespons dinamika di lapangan. Sejumlah pihak menyayangkan mengapa urusan administratif perizinan baru menjadi batu sandungan di saat umat hendak menjalankan ibadah yang sakral.
Sikap Wali Kota sempat dianggap ambigu dan “mencari aman” dengan membiarkan pembatalan terjadi, alih-alih hadir dengan solusi diskresi yang berani. Publik mempertanyakan kehadiran negara—termasuk peran aparat keamanan—dalam memastikan setiap warga negara dapat beribadah tanpa merasa waswas atau terhalang oleh birokrasi yang kaku.
Merespons kritik yang meluas, Wali Kota Depok, Supian Suri, akhirnya angkat bicara melalui pernyataan resmi pada Jumat (26/12). Ia secara terbuka memohon maaf atas kendala yang terjadi dan membantah narasi adanya intoleransi yang sistematis.
Menurut Supian, pembatalan tersebut murni berkaitan dengan status bangunan Wisma SY yang secara hukum tercatat sebagai asrama mahasiswa/hunian, bukan rumah ibadah umum. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam.
”Kami telah berkomunikasi dengan pimpinan Wisma Sahabat Yesus, Romo Robertus Bambang Rudianto. Pemerintah Kota Depok berkomitmen memfasilitasi pelaksanaan Misa Natal susulan pada Minggu, 28 Desember 2025,” ungkap Supian Suri.
Langkah fasilitasi ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Pemkot Depok untuk menjamin harmonisasi antarumat beragama di wilayahnya, sekaligus menjawab keraguan publik atas komitmen perlindungan hak beragama.
Meskipun situasi di lokasi Wisma SY terpantau kondusif, kasus ini menjadi refleksi besar bagi tata kelola keberagaman di tingkat lokal. Pengamat kebijakan publik menilai bahwa seharusnya pemerintah daerah mampu melakukan mitigasi jauh sebelum hari besar keagamaan tiba.
Munculnya papan pengumuman “Tidak Ada Misa” di tengah nuansa Natal yang sepi di Wisma SY kemarin menjadi potret ironis yang viral di media sosial. Kasus ini membuktikan bahwa tantangan kebebasan beribadah seringkali bukan terletak pada gesekan horizontal antarwarga, melainkan pada ketidakberanian pemimpin daerah dalam mengeksekusi kebijakan yang bersifat pelindung bagi minoritas.
Kini, komitmen Pemkot Depok diuji. Janji untuk memfasilitasi ibadah pada 28 Desember diharapkan menjadi titik balik bagi Supian Suri untuk membuktikan bahwa Kota Depok benar-benar inklusif dan mampu menegakkan konstitusi di atas alasan administratif semata.







