Jakarta, porosmedia.com – Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPR-I) gelar aksi damai di depan gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) meminta untuk bongkar dugaan kasus gratifikasi dan penyimpangan dana APBD di pemerintahan Kota Bandung. Hal tersebut di sampaikan Anggi Dermawan Sekretaris Jendral PMPRI bahwa lembaganya sangat mendukung penegakan supremasi hukum dan pemberantasan KKN di Pemkot Bandung khususnya dan umumnya di wilayah NKRI, Rabu (19/01/22) di halaman Gedung KPK. ”
“Kita berada disini atas dasar perjuangan rakyat. Maka dari itu, kami tidak main-main dengan permintaan ini kepada KPK untuk memeriksa pengelolaan keuangan di Pemkot Bandung”, ujar Anggi
Lanjut Anggi, perlu di audit pelaksanaan pengembangan dan pembangunan tata ruang Kota Bandung. Pasalnya belum tentu sesuai dengan rencana pembangunan dan manfaatnya bagi masyarakat Bandung.
Sebelumnya, kata Anggi, para penggiat lingkungan sudah melakukan aksi atas penolakan pembangunan hotel di depan gedung bersejarah bahkan dijadikan pusat pemerintahan provinsi Jawa Barat. Masalah saat itu, mulai dari sengketa lahan, mata air, KBU ( Kawasan Bandung Utara), RTH ( Ruang Terbuka Hijau) yang menjadi isu penolakan pembangunan gedung tersebut.
Namun pembangunan terus dilakukan dan berakhir pada sebuah Keputusan Wali Kota (Kepwal) bernomor 640/Kep. 964-distaru/2019 yang memberikan sanksi dan denda akan pelanggaran tersebut sebesar total Rp. 41.826.000.000,- yang dibayarkan dalam bentuk barang senilai Rp. 16.094.190.000,- berupa pembangunan SMPN 55 dan SMPN 56 (bangunan dan tanah).
Ditambah Rp.25.731.810.000,- sehingga terbitlah IMB No 503.640/0652.20/DPMPTSP
tanggal 7 April 2020 sebagai tanda sudah melaksanakan kewajibannya.
Sehingga semua kewajiban tersebut ditelusuri dan menjadi pertanyaan kenapa tidak semua kewajiban tersebut ditelusuri dan menjadi pertanyaan kenapa tidak ada dalam dalam LPJ Walikota tahun 2019 dan Tahun 2020. Bukannya ini kewajiban pemerintahan kota kepada masyarakat melalui DPRD, ungkap Anggi setelah ditelusuri dengan tim PMPRI.
“Terkait dengan setoran 25 Miliar kami telah konfirmasi kebeberapa pihak. Kata mereka atau Pemkot Bandung yang menyatakan sudah ada bukti setornya. Dan akan dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban Eksekutif Kota Bandung di tahun 2021, yang akan segera terbit”, jawab Anggi
Anggi menambahkan, sedangkan kewajiban 16,94 Miliar yang mewajibkan bangunan sekolah SMPN 55 dan 56 (Tanah dan Bangunan) pihaknya juga menemukan fakta ada Kepwal dengan kewajiban dari sanksi administrasi bernomor 503/kep.704-distaru/2018 sebagai sanksi administrasi kepada pemilik bangunan di Ciumbuleuit Bandung.
Adapun hasil dari sanksi tersebut adalah memberikan lahan seluas 6.017 m² dan Bangunan 565 m² senilai Rp.1.2M (standar luar lahan SMPN +- 3.000 m² jadi sangatlah cukup untuk sebuah Sekolah) untuk SMPN 56 Kota
Bandung.
“Kenapa SMPN 56 Bandung di danai oleh 2 Kepwal yang berbeda dan nilainya begitu fantastis, sedangkan SMPN 56 Kota Bandung sudah diresmikan pada 8 Agustus 2016 Oleh Ridwan Kamil (Sebagai Wali Kota) sebelum terbitnya Kepwal itu”, jawab Anggi
Anggi mempertanyakan pendanaan dari APBN, APBD (Kota dan Prov) bahwa sangat dimungkinkan pembangunan sarana dan pra sarana sekolah untuk SMPN 55 Kota Bandung sehingga pihaknya masih menelusuri fakta dan bukti administrasi yang lain apakah hal sama terjadi juga pada SMPN tersebut mengingat adanya kewajiban Pemilik gedung lain untuk memberikan lahan sebesar 3500 m² untuk sekolah disekitar Holis Kota Bandung sebagai
sanksi dan denda.
Disamping itu, berbagai temuan seperti Pengelolaan Organisasi yang tidak sesuai dengan UU, AD/ART serta aturan lainnya, Ketidakjelasan Laporan penggunaan Anggaran Dana Hibah Kwartir Cabang Kota Bandung dari tahun 2016 s/d 2020, Tidak adanya Laporan Kegiatan yang disampaikan dari tahun 2016 s/d 2020, Tidak adanya Laporan penggunaan lahan Taman Pramuka dari tahun 2016 s/d2020 dan Tidak adanya laporan Pertanggungjawaban saat muscab tahun 2019 oleh pengurus yang sama.
“Adanya Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Kwarcab Kota Bandung, Serta masih banyak Temuan, Masalah dan pelanggaran yang dilakukan oleh dua kali kepengurusan Kwartir Cabang yang sama saat ini”, pungkas Anggi
Kendati demikian, Anggi Dermawan mengatakan saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan serta menyiapkan data-data kredibel yang dapat di pertanggung jawabkan untuk diserahkan dan ditindaklanjuti oleh KPK selama proses verifikasi perkara berlangsung. (jt)