Porosmedia.com, Jakarta – Perkumpulan Praktisi Hukum Dan Ahli Hukum Indonesia Apresiasi Penuh atas keberhasilan Polda Metro Jaya yang telah mengungkap Kasus Pemerasaan dibidang Skincare yang diduga dilakukan Nikita Mirzani, CS sehingga setelah ditetapkannya Nikita, Cs sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya, Penyidik mengambil langkah tegas, Profesional dan terukur dengan Menahan Tersangka agar tidak menghilangkan barang bukti atau kabur dari proses hukum yang sedang berjalan.
Petisi Ahli menilai penahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Nikita telah sesuai Prosedur yang berlaku, serta juga menimbang tersangka mangkir dari Panggilan kepolisian dengan menunda-nunda proses pemeriksaan tentu hal tersebut menjadi kendala dan menghambat proses pemeriksaan yang dilalukan penyidik dalam menegakkan hukum sebagaimana amanat UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Prestasi Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap Kejahatan Pemerasan di Bidang Skincare Wajib di Apreasiasi, sehingga Dalam Waktu Dekat Perkumpulan Praktisi Hukum Dan Ahli Hukum Indonesia akan memberikan Penghargaan Ahli Hukum Award kepada Polda Metro Jaya atas keberhasilannya dalam mengungkap dan menuntaskan kasus pemerasan tersebut secara Profesional, Terukur dan Transparan.
Berdasarkan Penelitian yang dilakukan Petisi Ahli, Dunia Skincare Indonesia sedang tidak sehat dan tidak baik membuat para pengusaha skincare tertekan dan stres akibat tindakan kriminal yang dilakukan oleh beberapa Influencer dan oknum dokter dengan tujuan untuk mengambil keuntungan secara sendiri maupun kelompok.
Petisi Ahli mendukung langkah Polri dalam memberantas kejahatan di Industri Skincare, dan mendukung langkah-langkah penyidik dalam mengembangkan kasus Pemerasan yang dialami korban Reza Gladys sehingga mengalami kerugian kurang Lebih 4 Milliar, kasus tersebut tentunya melibatkan banyak pihak sehingga saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya perlu didalami untuk dilakukan interogasi mendalam apakah ada keterlibatan dan keterkaitan Nikita Mirzani dengan saksi-saksi lainnya, hal tersebut untuk membuat terang perkara dan menjadi efek jera bagi setiap pihak yang ingin mencoba melakukan tindakan kriminal lainnya yang berkedok memperjuangkan aspirasi masyarakat. (Foto: Tribun)