‎Perumda Pasar Juara: Membangun Regulasi, Mencari Solusi

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – ‎‎Di tengah kompleksitas tata kelola pasar tradisional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Juara Kota Bandung tampil sebagai entitas daerah yang berani mengambil inisiatif regulatif berbasis transparansi dan kolaborasi. Bertumpu pada fondasi hukum yang kokoh yakni Peraturan Daerah Kota Bandung No. 8 Tahun 2020, Perumda Pasar Juara bukan sekadar operator teknis, melainkan aktor strategis dalam pembangunan sistem pasar yang sehat dan berkeadilan.

‎Sebagaimana tercantum dalam regulasi pendirian dan operasionalnya, Perumda Pasar Juara mengemban sejumlah fungsi utama: pengelolaan fisik dan tata ruang pasar, peningkatan kualitas pelayanan bagi pedagang dan pembeli, serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan retribusi, sewa kios, dan unit usaha lainnya.

‎Tidak berhenti pada pengelolaan infrastruktur, Perumda juga aktif dalam urusan peningkatan kualitas lingkungan, termasuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah organik langsung di pasar. Program ini, yang sudah berjalan di Pasar Gedebage, adalah contoh konkret bahwa pasar bukan hanya tempat jual beli, tapi juga bagian dari ekosistem urban yang berkelanjutan.

Baca juga:  5 Aneka Resep Masakan Pepes

Direktur Utama Perumda Pasar Juara, Pradana Aditya Wicaksana, menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diberlakukan telah melalui koordinasi lintas sektor—dari Bagian Ekonomi dan Hukum Pemkot Bandung hingga Jaksa Pengacara Negara (JPN). Ini memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak sekadar legal-formal, tapi juga legitimate secara sosial.

‎Namun, tantangan regulasi tetap nyata. Satuan Pengawas Internal (SPI) masih menemukan adanya indikasi pungutan liar (pungli) yang membebani pedagang. Dalam menghadapi hal ini, Perumda mengambil langkah tegas: tidak mentolerir praktik semacam itu dan langsung menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Tindakan ini memperlihatkan keberpihakan institusional pada etika publik dan pemberantasan korupsi.

Meski ketegasan menjadi fondasi, Perumda tidak melupakan aspek sosial yang menyertai kehidupan pasar. Pedagang bukan objek kebijakan, melainkan mitra kerja yang harus dirangkul. “Regulasi yang baik tidak harus kaku. Ia perlu lentur terhadap dinamika sosial, tanpa kehilangan arah,” ungkap Dirut Pradana dalam salah satu sesi dialog bersama pedagang.

Pandangan ini diperkuat oleh pengamat kebijakan publik, Wempy Syamkarya atau Mang Wempy. Menurutnya, Perumda Pasar Juara berhasil memadukan pendekatan legal dan partisipatif, sehingga menghasilkan kebijakan yang tidak hanya formalistik, tetapi juga representatif terhadap kepentingan banyak pihak.

‎Salah satu langkah strategis yang kini tengah dipersiapkan adalah menjadikan Pasar Ciroyom sebagai pilot project reformasi pasar berbasis tata kelola bersih. Sebagai pasar dengan sejarah panjang dan jumlah pedagang yang besar, Ciroyom menjadi medan uji yang ideal untuk implementasi sistem berbasis integritas dan akuntabilitas.

‎Reformasi pasar tidak hanya diukur dari modernisasi fisik atau peningkatan transaksi, tetapi lebih pada penciptaan sistem yang berpihak pada keadilan sosial, menjamin kenyamanan, dan memberdayakan pelaku usaha kecil. Di sinilah letak visi jangka panjang Perumda Pasar Juara—menjadikan pasar sebagai ruang ekonomi rakyat yang bermartabat.

‎Dengan terus memperkuat koordinasi antar-lembaga, memperbaiki sistem pengawasan internal, serta menjadikan dialog sebagai fondasi kebijakan, Perumda Pasar Juara telah membuka jalan bagi transformasi menyeluruh. Kota Bandung berpeluang besar menjadi pionir nasional dalam tata kelola pasar tradisional yang profesional dan manusiawi.

Baca juga:  Rumah Bersama Rakyat Jabar dukung Dr. H. Sonny Salimi S. S.T., MT jadi Wali Kota Bandung: "Gass Full Kang Sonny"

‎Langkah-langkah yang kini tengah dirintis bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan panjang membangun ekosistem pasar yang adil, bersih, dan berkelanjutan. Di bawah kepemimpinan Pradana Aditya Wicaksana, spirit “Pasar Juara” bukan sekadar nama, tetapi misi yang hidup dalam kebijakan, tindakan, dan harapan masyarakat Kota Bandung.