Penyesuaian HET Elpiji 3 Kg: Disdagin Klaim Stok Aman, Warga Diminta Tidak Panik

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) menyatakan bahwa penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG tabung 3 kilogram akan diberlakukan secara serentak mulai Senin, 16 Juni 2025. Meski kenaikan harga ini dikhawatirkan memicu keresahan publik, Disdagin mengklaim stok dalam kondisi aman dan masyarakat diminta tidak melakukan pembelian secara berlebihan (panic buying).

Plt. Kepala Disdagin Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin, menyebutkan bahwa kebijakan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 540.11/Kep.823-Disdagin/2025. Penyesuaian awalnya direncanakan per 1 Mei, namun baru dapat diterapkan usai rapat koordinasi dengan Hiswana Migas dan dinas terkait se-Bandung Raya.

“Pelaksanaannya dilakukan serentak oleh seluruh daerah di Bandung Raya untuk menghindari disparitas harga yang berpotensi memicu penyelundupan antarwilayah,” ujar Ronny.

Pada tahap pertama, HET pangkalan ditetapkan sebesar Rp19.000 per tabung. Evaluasi dampak terhadap inflasi akan dilakukan pada triwulan III. Bila dianggap stabil, tahap kedua akan menaikkan harga menjadi Rp19.600 pada Oktober 2025. Namun bila inflasi tidak terkendali, kebijakan tahap dua akan ditunda hingga Mei 2026.

Baca juga:  Eiger Camp di KBB berijin Lengkap: silahkan Cek, jangan sampai Masyarakat Terprovokasi

Disdagin beralasan, kenaikan ini merupakan penyesuaian wajar setelah 10 tahun tanpa perubahan HET, yakni sejak 2015 yang hanya di angka Rp16.600 per tabung. Namun tidak sedikit pihak yang menilai langkah ini berpotensi membebani masyarakat kecil yang sangat bergantung pada LPG subsidi 3 kg.

Ronny menyebut alokasi LPG 3 kg untuk Kota Bandung tahun ini mencapai 89.118 metrik ton (sekitar 29,7 juta tabung), dengan distribusi hingga Mei sebesar 37.187 metrik ton (sekitar 12,4 juta tabung). Ia menegaskan bahwa stok cukup dan penyaluran masih sesuai target.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Penyesuaian ini untuk menjaga margin wajar bagi pangkalan dan menghindari anomali distribusi akibat perbedaan harga yang ekstrem antarwilayah,” ujarnya.

Meski demikian, hingga saat ini belum dijelaskan secara rinci mekanisme kontrol dan sanksi tegas bagi pelaku penimbunan atau pangkalan yang melanggar aturan harga. Kritik pun muncul dari sejumlah kalangan yang menilai pengawasan di lapangan selama ini masih lemah, sehingga rawan dimanfaatkan oleh oknum spekulan.

Ketua Hiswana Migas DPC Bandung-Sumedang, Opik Taufik, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Ia menyebut tim pengawas telah dibentuk dan akan langsung turun ke lapangan sejak 16 Juni.

Baca juga:  Saluran pipa induk milik Perumda (PDAM) Tirtawening Kota Bandung di Jalan Stasiun Barat Banjaran mengalami kebocoran

“Kami fokus mengawasi harga dan memastikan fasilitas di pangkalan siap. Penyesuaian harga ini hal biasa, yang penting pengawasan berjalan dan stok tidak terganggu,” kata Opik.

Namun publik patut menagih janji pengawasan tersebut. Selama ini distribusi LPG bersubsidi seringkali dikeluhkan tidak merata, dan pengawasan masih terkesan reaktif ketimbang proaktif.

Kebijakan penyesuaian harga memang sah secara administratif, namun pemerintah daerah dituntut untuk lebih transparan dalam evaluasi dampaknya dan tanggap terhadap potensi keluhan masyarakat lapisan bawah. Kenaikan harga yang bersifat gradual tetap menyisakan beban tambahan dalam situasi daya beli yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi dan inflasi sektor pangan.

(ray)