Hukum  

Penetapan dan Penahanan Tiga Tersangka Korupsi Kredit BPR Karya Remaja Indramayu Senilai Rp139 Miliar

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung, 27 Juni 2025 – Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-539/M.2/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penyaluran kredit di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) pada periode tahun 2013 hingga 2021.

Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan dan ditahan, yaitu:

1. SGY, selaku Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu periode 2012–2022.
Surat Penetapan Tersangka: Nomor TAP-56/M.2/Fd.2/06/2025, tanggal 26 Juni 2025.

2. MAA, selaku Direktur Operasional Perumda BPR Karya Remaja Indramayu periode 2012–2019.
Surat Penetapan Tersangka: Nomor TAP-59/M.2/Fd.2/06/2025, tanggal 26 Juni 2025.

3. BS, selaku Direktur Operasional Perumda BPR Karya Remaja Indramayu periode 2020–2023.
Surat Penetapan Tersangka: Nomor TAP-58/M.2/Fd.2/06/2025, tanggal 26 Juni 2025.

Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan melalui perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang berkaitan dengan jabatan para tersangka dalam proses penyaluran kredit BPR-KRI. BPR-KRI merupakan Perusahaan Umum Daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Baca juga:  JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Setujui 10 Pengajuan Keadilan Restoratif, Salah Satunya Perkara Pencurian di Pekalongan

Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp139.651.459.166,- (seratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam rupiah), yang bersumber dari:

1. Penyaluran 121 fasilitas kredit yang direalisasikan kepada pihak-pihak lain (koordinator) dengan baki debet sebesar Rp129.418.350.166,-.

2. Penyaluran 7 fasilitas kredit tanpa prosedur yang sesuai dan melanggar prinsip kehati-hatian, dengan baki debet sebesar Rp6.258.109.000,-.

3. Realisasi kredit atas instruksi SGY dan BS, yang dilakukan oleh 14 kantor cabang kepada 39 debitur, dengan total plafon sebesar Rp3.975.000.000,-, ditambah dana sebesar Rp800.000.000,- yang berasal dari pinjaman pegawai kepada lembaga keuangan lain.

Atas perbuatan para tersangka, dikenakan sangkaan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Jaksa Agung RI Pimpin Groundbreaking Rumah Sakit Adhyaksa Jambi, Resmikan Sentra Diklat dan Gedung Sarana Lainnya

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah pemeriksaan pada Kamis, 26 Juni 2025, berdasarkan:

Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1488/M.2.5/Fd.2/06/2025

Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1489/M.2.5/Fd.2/06/2025

Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1490/M.2.5/Fd.2/06/2025

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 26 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025.

Penyidikan perkara ini akan terus didalami. Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain jika ditemukan alat bukti baru yang cukup dalam proses penyidikan lebih lanjut.