Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan bahwa penutupan sementara Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) merupakan langkah strategis untuk menjaga ketertiban aset daerah sekaligus memastikan kejelasan pengelolaan di tengah dualisme kepemimpinan dua yayasan yang masih bersengketa.
Langkah ini diambil bukan karena intervensi terhadap konflik internal, melainkan sebagai upaya menegakkan tertib administrasi dan hukum atas aset milik Pemkot Bandung yang digunakan untuk operasional kebun binatang tersebut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus, menjelaskan bahwa Pemkot Bandung bersikap netral terhadap perselisihan dua pihak yayasan, dan hanya berperan menjaga kepastian hukum atas lahan yang berstatus milik Pemkot.
“Kami tidak ikut campur dalam konflik internal. Tugas kami memastikan aset daerah dikelola secara tertib, tidak disalahgunakan, dan tetap berada dalam kendali hukum yang sah,” tegas Agus di Balai Kota Bandung, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, izin konservasi satwa dan operasional kebun binatang merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan, sementara Pemkot hanya mengawasi aspek kepemilikan dan penggunaan lahan.
Pemkot Bandung sebelumnya telah menggelar rapat koordinasi pada 6 Agustus 2025 bersama sejumlah pihak terkait, termasuk kedua yayasan, yang berakhir tanpa kesepakatan final. Kondisi tersebut akhirnya mendorong Pemkot menutup sementara Bandung Zoo hingga ada kejelasan hukum.
Agus menyebut, Pemkot Bandung juga telah bersurat secara resmi kepada Kementerian Kehutanan untuk meminta arahan dan kepastian status izin konservasi serta mekanisme pengelolaan yang sesuai dengan peraturan nasional.
“Kami menunggu tindak lanjut dari kementerian setelah pertemuan 14 Agustus lalu. Prinsipnya, Bandung Zoo tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum, karena menyangkut aset, konservasi, dan hajat hidup satwa,” jelasnya.
Ia menambahkan, sertifikat hak milik lahan Bandung Zoo sudah jelas dan sah atas nama Pemerintah Kota Bandung. Dengan demikian, setiap aktivitas di atas lahan tersebut wajib seizin dan sepengetahuan Pemkot.
“Lahan itu aset resmi Pemkot Bandung. Kami hanya ingin memastikan penggunaannya tertib dan tidak menimbulkan potensi sengketa baru,” imbuhnya.
Sebagai langkah antisipatif, Pemkot Bandung membuka kemungkinan pembentukan tim pengelola sementara untuk memastikan perawatan satwa tetap berjalan aman selama proses hukum dan administratif berlangsung. Namun keputusan ini akan ditentukan setelah koordinasi lebih lanjut dengan kementerian dan pihak berwenang.
Agus menegaskan, tujuan utama Pemkot bukan sekadar menjaga aset, tetapi juga menghidupkan kembali Bandung Zoo sebagai ruang edukasi, konservasi, dan rekreasi publik yang beradab.
“Bandung Zoo ini bukan hanya aset, tapi juga simbol sejarah dan kebanggaan warga Bandung. Karena itu, kami ingin semua pihak menurunkan ego dan mencari jalan damai. Hanya dengan itu kebun binatang bisa kembali beroperasi dan memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.