Pemkot Bandung Larang ASN dan Non ASN Kunjungi Kebun Binatang, Ada Apa di Baliknya?

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 162-BKAD/2025 tertanggal 24 Oktober 2025 tentang Larangan Kunjungan ke Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).
Surat ini ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung, H. Iskandar Zulkarnaen, ST., MM., atas nama Pemerintah Kota Bandung.

Dalam SE yang bersifat penting tersebut, Pemkot Bandung menegaskan bahwa tidak ada pihak mana pun yang saat ini memiliki izin atau hak perjanjian pemanfaatan/sewa tanah milik Pemerintah Kota Bandung di area yang digunakan sebagai Kebun Binatang Bandung. Artinya, aktivitas pengelolaan yang selama ini berjalan dianggap tanpa dasar hukum yang sah.

Larangan Ketat bagi ASN dan Non ASN

Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, termasuk 64 camat di seluruh wilayah.
Isinya menegaskan dua poin penting:

1. Seluruh ASN maupun Non ASN di jajaran Pemkot Bandung dilarang keras melakukan kunjungan ke Kebun Binatang Bandung, baik secara pribadi maupun bersama keluarga.

Baca juga:  Rapat Komisi C Evaluasi Anggaran Tahun 2024 Masih Sorot Lahan Parkir

2. ASN juga tidak diperkenankan mengarahkan atau menyarankan kelompok masyarakat, komunitas, atau lembaga pendidikan untuk melakukan kegiatan kunjungan ke lokasi tersebut, kecuali dalam urusan kedinasan yang jelas dan sah.

Pemkot Bandung menilai langkah ini penting untuk menjaga integritas pengelolaan aset daerah dan menghindari potensi penyalahgunaan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pemerintah maupun publik.

Masalah Status Tanah Jadi Sorotan

Poin paling mencolok dari surat ini adalah pengakuan resmi bahwa pengelola Kebun Binatang Bandung saat ini tidak memiliki perjanjian pemanfaatan atau sewa tanah dengan Pemkot Bandung.
Dengan demikian, operasional kebun binatang yang berdiri di atas tanah milik pemerintah itu berpotensi dilakukan secara tidak sah.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik:
Bagaimana mungkin objek wisata sebesar dan setua Kebun Binatang Bandung—yang telah beroperasi selama puluhan tahun—bisa berjalan tanpa dasar hukum yang jelas?
Apakah ada kelalaian administratif, atau justru pembiaran dari pihak-pihak tertentu?

Peringatan Keras dari Pemkot

Dalam poin ketiga SE tersebut, Pemkot Bandung menyatakan bahwa larangan ini berlaku hingga ada pihak pengelola yang sah dan memiliki perjanjian resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Artinya, hingga saat ini status pengelolaan Kebun Binatang Bandung belum memiliki legitimasi hukum formal di mata pemerintah daerah.

Baca juga:  Kodam I/BB Serukan Semua Pihak Jadi Pelopor Suksesnya Pemilu 2024

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung sebagai laporan langsung, menunjukkan bahwa isu Kebun Binatang Bandung kini mendapat perhatian serius dari pucuk pimpinan kota.

Sinyal Penertiban Aset dan Transparansi

Langkah tegas Pemkot Bandung ini bisa dibaca sebagai sinyal awal penertiban aset milik daerah yang selama ini mungkin dikelola tanpa kejelasan hukum.

Beberapa kalangan menilai, kebijakan ini juga menjadi ujian konsistensi Pemkot dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, terutama terhadap aset strategis yang bernilai ekonomi dan sosial tinggi.

Namun, publik kini menunggu tindak lanjut konkret:
Apakah setelah larangan ini akan ada langkah hukum, audit, atau bahkan pengambilalihan aset secara resmi oleh Pemkot?
Ataukah surat ini hanya sebatas peringatan administratif yang tak berujung?

Catatan Redaksi

Kebun Binatang Bandung selama ini menjadi ikon wisata pendidikan dan konservasi di Kota Bandung.
Namun, tanpa kepastian hukum atas lahan yang ditempati, lembaga sebesar itu kini berada di tengah pusaran polemik administratif dan potensi pelanggaran hukum.

Baca juga:  Wacana Bebas Kendaraan di Jalan Braga, jangan Sampai ada efek kemacetan, sediakan lahan parkir yang Layak

Ke depan, Pemkot Bandung diharapkan tidak hanya berhenti pada larangan, tetapi juga mengambil langkah korektif dan solutif agar aset publik seperti Kebun Binatang Bandung tetap berfungsi untuk masyarakat, namun dalam kerangka hukum yang sah dan akuntabel.