Hukum  

Pemilik Ruko di Depok Tuntut Keadilan, Tanah dan Bangunannya Dilelang tanpa sepengetahuan

Avatar photo

Porosmedia.com, Depok –  Achmadi, pemilik rumah toko (ruko) di Jalan Raya Sawangan No. 57 dan 56, RT 002/006, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, mengaku merasa dirugikan setelah mengetahui tanah dan bangunan miliknya telah berpindah kepemilikan tanpa sepengetahuannya.

Saat ditemui awak media Achmadi yang di dampingi pengacaranya, menceritakan bahwa permasalahan ini bermula pada tahun 2019 ketika ia mengajukan pinjaman dengan menjaminkan tanah dan rukonya kepada sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pada akhir Januari 2024, ia menerima panggilan dari pihak BPR yang memintanya segera datang untuk menyelesaikan piutang.

Achmadi menyanggupi dan datang ke BPR pada 1 Februari 2024 dengan niat melunasi utangnya. Namun, dalam pertemuan tersebut, ia diberitahu bahwa rukonya akan dilelang dengan harga Rp2,26 miliar. Demi menunjukkan itikad baik, Achmadi langsung mentransfer Rp200 juta sebagai tanda penyelesaian kewajiban. Namun, tanpa pemberitahuan lebih lanjut, lelang tetap dilakukan pada hari yang sama, bahkan sebelum proses penyelesaian yang sedang berjalan dapat diselesaikan.

Lebih mengejutkan, Achmadi baru mengetahui bahwa kepemilikan tanah dan bangunannya telah beralih ke pihak lain, meskipun objek tersebut masih dalam sengketa dan statusnya masih sebagai jaminan di BPN. Ia mempertanyakan prosedur pelelangan yang dilakukan, terutama karena tidak adanya pemberitahuan resmi dan kesempatan baginya untuk mempertahankan asetnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

“Kenapa lelang tetap dilakukan padahal saya sudah beritikad baik? Bahkan, saat saya mengajukan keberatan, saya justru mendapat somasi untuk mengosongkan ruko saya sendiri,” ujar Achmadi dengan nada kecewa.

Ia meminta perhatian dari pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Barat dan Presiden, agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil. Kasus ini juga telah menjadi sorotan DPRD dan Komisi DPR RI, yang menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam prosedur lelang aset jaminan oleh BPR.

Kuasa hukum Achmadi,  Dessy Rosmiwaty SH. menekankan bahwa banyak prosedur administratif yang dilewatkan dalam proses ini, termasuk appraisal harga tanah yang dianggap jauh di bawah nilai pasar. Berdasarkan penilaian jasa appraisal independen, nilai tanah dan bangunan tersebut diperkirakan mencapai Rp8,4 miliar, sedangkan harga lelang hanya Rp2,26 miliar.

Hingga saat ini, Achmadi masih memperjuangkan haknya melalui jalur hukum dan berharap ada transparansi serta keadilan dalam penyelesaian kasus ini. “Saya hanya ingin keadilan. Saya berharap hakim yang menangani kasus ini dapat berlaku jujur dan adil,” pungkasnya..

Baca juga:  Amankan Libur Nataru, Polda Lampung Kerahkan 3.630 Personel dan 68 Pos Strategis di Titik Vital

(Tony)