Oleh :
M.Yunus Bidin, S.H., M.H
Mantan Komisioner Panwaslih Aceh Barat Pilkada 2017
Porosmedia.com, Aceh Barat – Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan terhadap pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah khusus nya Aceh Barat Panwaslih diminta tetap tegak lurus dalam menegakkan hukum baik pelanggaran pidana administrasi negara dan kode etik dalam objek ruang lingkup, fungsi bahkan tugasnya. Hal itu di pandang penting untuk menunjukkan jati dirinya sebagai institusi yang mandiri dan profesional.
Meski kita ketahui Panwaslih di bentuk dan dipilih oleh DPRK yang merupakan representasi keanggotaan partai politik pengusung calon kepala daerah. tetapi sikap dan keputusannya tidak boleh condong atau memihak pada kepentingan politik tertentu.
Jika peristiwa keberpihakan misalnya terjadi maka institusi Panwaslih disinyalir tidak profesional dan berpotensi melanggar kode etik. Dan ini terbuka peluang untuk di laporkan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Wajar jika ublik terus memantau dan mengawasi kinerja Panwaslih agar tetap _on the track._
Terkait laporan yang dilaporkan atau temuan yang di dapat melalui mekanisme pengawasan sikap Panwaslih tetap mengacu pada ketentuan hukum baik formil maupun materil dengan terlebih dahulu melakukan analisis dan kajian secara mendalam. Dengan demikian rekomendasi atau putusan yang dikeluarkan oleh Panwaslih lebih berkualitas dan tidak cacat secara hukum serta tidak mencederai rasa keadilan orang lain.
Disamping itu panwas diminta tidak bekerja berdasarkan opini publik dan tekanan politik dari berbagai manapun. (AFA).
Aceh Barat, 2 November 2024.