Porosmedia.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengambil langkah proaktif dengan memberikan keringanan pajak dari berbagai sektor—mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hotel, restoran, hiburan hingga parkir. Kebijakan ini hadir sebagai respons terhadap tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat dan pelaku usaha di Kota Bandung.
Keringanan pajak memang tidak bisa dipandang sekadar sebagai stimulus fiskal. Ia adalah instrumen kebijakan publik yang, jika dikelola secara tepat, mampu menjaga stabilitas ekonomi daerah tanpa menggerus kemampuan fiskal pemerintah kota dalam membiayai layanan publik.
Keringanan Pajak Dua Kali Setahun: Realistis dan Tidak Membebani APBD
Dalam pandangan penulis, skema keringanan pajak idealnya dilakukan 1–2 kali dalam satu tahun anggaran, bergantung pada kebutuhan dan kondisi ekonomi kota. Frekuensi ini masih berada pada batas kewajaran bagi sebuah daerah dengan kapasitas fiskal seperti Kota Bandung, terutama apabila dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai regulasi.
Pada Oktober 2025, Bapenda Kota Bandung merilis program keringanan PBB dengan diskon hingga 100% untuk tunggakan lama, berlaku hingga 30 November 2025. Langkah ini terbukti disambut positif warga karena mengurangi beban sekaligus meningkatkan pelunasan pajak.
Keringanan pajak dua kali setahun, bila dirancang hati-hati, tidak akan membahayakan postur APBD Kota Bandung, bahkan berpotensi menguatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui meningkatnya kepatuhan pajak.
Tiga skema yang dapat diterapkan Bapenda:
1. Keringanan Pajak Semesteran
Berlangsung pada Januari–Juni dan Juli–Desember. Skema ini memberikan kepastian waktu sekaligus memudahkan evaluasi fiskal.
2. Keringanan Pajak Triwulanan Terpilih
Dapat diterapkan pada Triwulan I (Januari–Maret) dan Triwulan III (Juli–September), dua periode yang biasanya krusial bagi pelaku usaha.
3. Keringanan Berdasarkan Jenis Pajak
Misalnya PBB dan pajak hotel di semester pertama, sementara pajak restoran dan hiburan diberikan pada semester kedua. Dengan pola ini, beban fiskal tersebar merata.
Skema tersebut membuka ruang fleksibilitas tanpa mengabaikan disiplin anggaran.
Pemutihan Pajak: Solusi Win–Win Jika Dikelola Tegas dan Transparan
Pemutihan pajak—penghapusan denda dan bunga untuk tunggakan lama—merupakan program yang sangat populer di masyarakat. Di satu sisi, ia meringankan beban wajib pajak. Di sisi lain, pemerintah mendapat pemasukan signifikan dari piutang lama yang sebelumnya tidak terserap.
Bila pemutihan dilakukan secara selektif dan berkala, manfaatnya jelas: Manfaat bagi masyarakat: Beban finansial berkurang. Peluang pelunasan pajak lebih besar. Akses kepemilikan aset (sertifikasi, legalitas, perizinan) menjadi lebih mudah.
Manfaat bagi pemerintah daerah: PAD meningkat karena pajak masa lalu yang sebelumnya macet dapat tertagih. Tingkat kepatuhan pajak naik. Administrasi perpajakan menjadi lebih tertib dan akuntabel.
Ini adalah win–win solution yang bisa menjadi strategi fiskal tahunan—asal tetap diawasi agar tidak dimanfaatkan untuk menunda-nunda pembayaran secara sengaja.
Inovasi Tambahan untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung
Selain pemutihan, sejumlah pendekatan strategis bisa dipertimbangkan oleh Bapenda:
1. Diskon Pembayaran Lunas
Insentif nyata untuk wajib pajak yang melunasi kewajiban lebih awal.
2. Program Penghapusan Denda Selektif
Dikhususkan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan ekonomi dengan verifikasi yang kredibel.
3. Insentif Pajak untuk UMKM
Skema ini menjaga keberlanjutan usaha sambil meningkatkan kepatuhan pajak sektor produktif.
4. Pajak Online dan Sistem E-Pajak
Mempermudah pembayaran sekaligus meningkatkan transparansi dan akurasi data pajak.
5. Sosialisasi Pajak Berbasis Edukasi Publik
Pendekatan komunikatif dan berbasis literasi fiskal jauh lebih efektif dibanding sekadar penegakan sanksi.
6. Kerja Sama dengan Perbankan
Untuk mempermudah pembayaran melalui kanal digital, ATM, mobile banking, hingga sistem autodebit.
Semua strategi ini sejalan dengan prinsip pemerintahan modern: aksesibel, efisien, transparan, dan pro-rakyat.
Evidensi dan Dasar Pemikiran
Evidensi: PAD meningkat ketika pemutihan dan diskon pajak dilakukan. Kepatuhan wajib pajak melonjak setelah program penghapusan denda. Sistem pajak digital terbukti mempercepat pembayaran dan memperkecil kebocoran.
Reasoning: Pemutihan mendorong wajib pajak yang sebelumnya tidak mampu untuk membayar. Diskon pajak meningkatkan motivasi bayar lebih awal. Sosialisasi dan digitalisasi memperbaiki kultur pajak masyarakat.
Semua elemen ini dapat dirangkai menjadi kebijakan fiskal daerah yang lebih progresif dan ramah rakyat.
Bandung Harus Mengelola Pajak dengan Semangat “Kota untuk Rakyat”
Kota Bandung memerlukan pendekatan pajak yang tidak hanya mengejar angka pendapatan, tetapi juga menegaskan keberpihakan sosial dan keberlanjutan fiskal. Keringanan pajak dua kali setahun, pemutihan pajak, dan strategi inovatif lainnya merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa slogan “Pajak untuk Kota, Kota untuk Rakyat” bukan sekadar slogan, tetapi prinsip nyata dalam kebijakan publik Kota Bandung.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
R. Wempy Syamkarya, S.H., M.M.







