Porosmedia.com, Bandung – Paguyuban Bumiwangi Bersatu menyampaikan desakan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Bandung terkait perbaikan Jalan Permata Regency yang menghubungkan kawasan GOR Serbaguna menuju Beko, Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay. Jalan tersebut merupakan bagian dari kawasan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Permata Regency yang telah resmi diserahterimakan dari pengembang kepada Pemkab Bandung pada 22 Juli 2021 melalui Berita Acara bernomor 648.3/1681/DISPERKIMTAN.
Ketua Umum Paguyuban Bumiwangi Bersatu, H. C.A. Hamzah, S.H., M.H., menegaskan bahwa perbaikan Jalan Permata Regency pernah disampaikan sebagai komitmen Bupati Bandung Dadang Supriatna kepada warga serta Pemerintah Desa Bumiwangi. Jalan tersebut juga telah tercantum dalam program rencana pembangunan desa (RPJMDES) menurut keterangan Kepala Desa Bumiwangi, Lukman, yang memastikan jalur itu telah masuk agenda penganggaran 2026 dan tengah diproses menuju Pemkab.
“Kami meminta Pemkab Bandung segera merealisasikan perbaikan Jalan Permata Regency sesuai komitmen yang pernah disampaikan langsung oleh Bupati. Bila pada awal anggaran 2025 tidak dikerjakan, masyarakat berhak menagih janji tersebut secara terbuka,” ujar Hamzah.
Paguyuban menyatakan siap menggelar aksi damai apabila perbaikan tidak dilakukan sesuai jadwal. Aksi akan melibatkan warga dari lima RW—RW 05, 09, 16, 18, dan 21—serta dukungan dari sepuluh organisasi masyarakat, sepuluh LSM, dan Paguyuban Jurnalis Jabar.
Rencana aksi dimulai dari Kantor Desa Bumiwangi dan berlanjut menuju Kantor Bupati Bandung.
Menurut Hamzah, langkah tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi publik yang sah dan dibenarkan dalam koridor demokrasi, selama dilakukan secara tertib dan tanpa kekerasan.
Dokumen resmi menunjukkan bahwa PT Mandiri Sakti Perkasa telah menyerahkan total 74.507 m² PSU kepada Pemerintah Kabupaten Bandung—terdiri dari 42.857,64 m² PSU sesuai site plan dan 31.649,36 m² hibah tambahan. Penyerahan mencakup jaringan jalan, drainase, fasilitas umum, ruang terbuka hijau, jaringan air bersih, hingga penerangan jalan.
Dengan status hukum yang jelas, Paguyuban berpendapat bahwa Pemkab memiliki kewenangan penuh untuk melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan tersebut.
Menurut Kepala Desa Bumiwangi, pemerintah desa telah melakukan pembenahan drainase di titik-titik tertentu sebagai langkah awal sambil menunggu perbaikan besar oleh Pemkab.
Warga berharap pemerintah daerah memberikan kepastian jadwal perbaikan secara terbuka agar tidak muncul kesimpangsiuran di lapangan.
CamScanner 07-02-2024 14.08 (1)







