Nurfrafyanti Fanny, SH – Srikandi Anti-Narkotika dan Pejuang Kemanusiaan dari Sumatera Selatan

Avatar photo

Porosmedia.com – Dalam peta perjuangan melawan peredaran gelap narkotika di Indonesia, nama Nurfrafyanti Fanny, SH, muncul sebagai sosok sentral yang memadukan ketegasan hukum dengan dedikasi kemanusiaan. Putri daerah kelahiran Sumatera Selatan, 6 Juni 1982 ini, bukan sekadar aktivis biasa; ia adalah arsitek di balik masifnya gerakan pencegahan narkoba melalui Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (Y-GANN).

​Mengawali kiprahnya sebagai Ketua DPD Y-GANN Provinsi Sumatera Selatan, dedikasi Fanny yang tidak mengenal lelah membawanya ke tampuk kepemimpinan nasional sebagai Ketua Umum Yayasan GANN. Di bawah komandonya, Y-GANN bertransformasi menjadi organisasi dengan jaringan yang sangat luas, mencakup 28 Provinsi dan 156 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

​Keberhasilannya memimpin organisasi ini didasarkan pada satu prinsip utama: antisipasi yang sistematis. Ia percaya bahwa memerangi narkoba tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi harus melalui edukasi yang menyentuh akar rumput.

​Puncak apresiasi atas kerja kerasnya terjadi pada tahun 2022. Dalam perayaan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Bali, Nurfrafyanti Fanny menerima Penghargaan Tertinggi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BNN RI saat itu, Komjen Pol. Prof. Dr. Petrus R. Golose.

Baca juga:  Rehab Sarana TPA Masjid Al Ikhsan, Sasaran Tambahan TMMD ke-124 Kodim 0320/Dumai

​Prestasi ini diberikan atas keberhasilan Fanny dalam menekan angka prevalensi narkoba di Sumatera Selatan melalui program-program unggulan yang inovatif, yang menjadi bukti nyata kolaborasi efektif antara masyarakat sipil, BNN, dan Polri.

​Sebagai seorang praktisi hukum, Fanny memahami betul aspek legalitas dalam pemberantasan narkoba. Kapasitasnya sebagai Managing Partner di YGANN Law Firm memberinya ruang untuk melakukan advokasi hukum yang tajam. Beberapa catatan strategisnya meliputi:

  • Apresiasi Penegakan Hukum: Memberikan penghargaan kepada Ditresnarkoba Polda Jawa Barat atas penggagalan penyelundupan 1,2 ton sabu asal Iran—sebuah bentuk dukungan moral bagi aparat penegak hukum.
  • Edukasi Akademis: Menjadi narasumber ahli di berbagai institusi, termasuk UIN Palembang, untuk menanamkan kesadaran anti-narkoba di kalangan generasi muda.

​Kiprah Fanny tidak berhenti pada kampanye lisan. Ia membangun ekosistem penanggulangan narkoba yang komprehensif:

  1. Pusat Rehabilitasi: Mendirikan balai rehabilitasi bagi korban narkoba di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, sebagai wujud nyata pemulihan harkat martabat manusia.
  2. Literasi Informasi: Memimpin Media Berita GANN sebagai Pimpinan Umum guna memastikan edukasi anti-narkoba tersebar secara akurat dan tajam.
  3. Advokasi Hukum: Melalui YGANN Law Firm, ia memastikan bahwa aspek hukum bagi masyarakat terdampak dan pencegahan dapat berjalan beriringan.
Baca juga:  Bimbo: Harmoni Spiritualitas, Kritik Sosial, dan Warisan Budaya Musik Indonesia

Nurfrafyanti Fanny, SH adalah representasi pemimpin perempuan modern yang memiliki keberanian (bravery) dan integritas. Melalui Porosmedia.com, rekam jejaknya diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat Indonesia bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama yang harus dilakukan dengan hati, logika hukum, dan kerja nyata.