Berita  

Germas Berkat Desak Kepolisian Agar Ramadhan Bebas Maksiat

Avatar photo

Porosmedia.com, Semarang – Menjelang bulan suci Ramadhan 1445 H yang merupakan bulan penuh berkah bagi umat Muslim, masyarakat mengekspresikan kekhawatiran atas masih adanya praktik kemaksiatan yang terjadi di sekitar mereka.

“Masyarakat masih melihat banyak praktik kemaksiatan seperti perjudian togel, minum-minuman keras, dan prostitusi yang terjadi. Kami melihat dan banyak tokoh agama dan tokoh masyarakat yang diam dan tidak peduli terhadap hal ini,” kata Kyai Achmad Robani Albar, seorang tokoh masyarakat dan tokoh agama dari Kecamatan Genuk serta pendiri Kampung Demokrasi Pancasila, pada Sabtu, 9/03/2024.

Menghadapi kondisi ini, Gerakan Masyarakat Berantas Penyakit Masyarakat (Germas Berkat), menginisiasi  audiensi dengan aparat penegak hukum, Kepolisian Sektor Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto, menerima permintaan audiensi dari Germas Berkat dan berjanji akan segera menindaklanjuti permintaan tersebut yang disampaikan oleh peserta audiensi dari Germas Berkat.

Germas Berkat merupakan gabungan dari berbagai organisasi masyarakat di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, LDII, Madlaul Anwar, Al Fadilah, Gapura, dan lain-lain.

Baca juga:  Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Minyak Goreng

Koordinator Germas Berkat, Muhamad Sohim, menjelaskan maksud dan tujuan dari audiensi kepada Kapolsek Genuk, yaitu untuk menegakkan hukum terkait penyakit masyarakat, khususnya di wilayah hukum Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Perwakilan anggota Germas Berkat, Mashudi, menambahkan bahwa mereka berharap ada tindakan nyata dari kepolisian terkait beberapa tempat yang menjadi sarang praktik perjudian togel yang sudah dilaporkan oleh Germas Berkat agar segera ditindaklanjuti oleh Kapolsek dan jajarannya.

Achmad Robani Albar, yang juga seorang praktisi hukum, mendesak agar wilayah Genuk bebas dari maksiat selama bulan Ramadhan. “Hal ini jelas melanggar aturan hukum positif yang termaktub dalam KUHP Pasal 303 dan 304 dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar 25 juta rupiah,” tegasnya. Selain selama bulan Ramadhan, diharapkan juga agar wilayah Genuk bebas dari maksiat pada bulan-bulan di luar Ramadhan.

Tokoh masyarakat lainnya, Suraji, berharap agar Genuk bebas dari maksiat sehingga Genuk dapat menikmati kehidupan yang penuh berkah, damai, dan sejahtera tanpa adanya praktik maksiat. (**)