Masuk Prolegnas DPR RI, Bamsoet: KADIN Siapkan Rancangan Revisi dan Naskah Akademik RUU KADIN

Avatar photo

Porosmedia.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Bambang Soesatyo, menegaskan KADIN Indonesia terus mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN. Revisi ini dinilai mendesak mengingat dinamika perekonomian nasional dan global yang mengalami perubahan signifikan.

Menurut Bamsoet, UU KADIN yang sudah berusia hampir empat dekade tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan era digital, inovasi, dan transformasi ekonomi.

“Indonesia telah bergerak dari ekonomi berbasis komoditas menuju ekonomi berbasis teknologi. Dengan revisi UU KADIN, diharapkan dunia usaha dapat berkontribusi lebih optimal terhadap arah pembangunan nasional sekaligus mengawal program pemerintah menuju ekonomi berkelanjutan dan berdaya saing global,” ujar Bamsoet dalam rapat Tim Perumus RUU KADIN Indonesia di Gedung KADIN Indonesia, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Umum Erwin Aksa, serta sejumlah tokoh seperti Azis Syamsuddin, Dave Laksono, Firman Soebagyo, Andi Rahmat, Taufan Rotorasiko, Saleh Husin, Rati Ning, dan ekonom Aviliani.

Baca juga:  Terima Panitia Hari Pelaut Sedunia 2025, Bamsoet Dorong Lingkungan Kerja Maritim Bebas Perundungan dan Pelecehan

Tiga Pokok Arah Revisi

Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menjelaskan, revisi UU KADIN ditargetkan menjadi usulan DPR RI dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Adapun arah revisi mencakup tiga poin utama:

1. Penguatan kelembagaan KADIN agar memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga negara, namun tetap berstatus non-budgeter.

2. Penegasan KADIN sebagai mitra strategis pemerintah dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan ekonomi.

3. Peningkatan keterlibatan KADIN dalam setiap tahapan pengambilan keputusan, mulai dari Musrenbang, rapat kabinet ekonomi, hingga pembahasan di DPR.

“Proses legislasi di DPR akan menjadi tahap penting bagi revisi UU KADIN. Saat ini KADIN sedang menyiapkan rancangan revisi, naskah akademik, uji publik, serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Jika semua pihak terlibat aktif, regulasi baru ini akan menjadi fondasi kuat bagi sinergi antara pemerintah dan dunia usaha,” jelas Bamsoet.

Sejalan dengan Pertumbuhan Ekonomi Digital

Bamsoet menambahkan, revisi UU KADIN juga relevan dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Berdasarkan laporan e-Conomy SEA 2024, nilai transaksi bruto ekonomi digital nasional telah menembus puluhan miliar dolar AS, menjadikan Indonesia sebagai pemain terbesar di Asia Tenggara.

Baca juga:  Anggota Komisi III DPR Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat

Selain itu, sektor UMKM yang menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga membutuhkan payung hukum yang kuat agar lebih terintegrasi dengan kebijakan nasional.

“Banyak negara telah menempatkan kamar dagang dalam posisi kelembagaan yang kuat. Misalnya, Jerman melalui jaringan Industrie- und Handelskammer (IHK) dan Korea Selatan dengan Korea Chamber of Commerce and Industry (KCCI), keduanya memiliki mandat formal dalam tata kelola ekonomi. Indonesia bisa mengambil pelajaran dari praktik tersebut, tentu dengan penyesuaian sesuai kebutuhan nasional,” pungkas Bamsoet.