Hukum  

LSM Pemuda Siap Gugat Balik Humas Kanwil DJP Jabar I: Kritik Bukan Pidana

Avatar photo

Porosmedia.com, Bandung – 28 Mei 2025
Ketegangan antara lembaga swadaya masyarakat dan institusi perpajakan kian memanas. Kali ini, giliran Dewan Pimpinan Pusat LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM Pemuda) yang bersiap mengambil langkah hukum terhadap Kepala Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, Rudi Munandar. LSM Pemuda berencana menggugat balik Rudi ke Polda Jabar usai kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan sebelumnya resmi dihentikan.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (28/5) di kantor LSM Pemuda, Grand Pinus Regency, Cinambo, Ketua Umum LSM Pemuda Koswara Hanafi menegaskan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum demi menegakkan hak masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap pejabat negara.

“Pejabat negara itu digaji dari uang rakyat. Mempertanyakan asal-usul harta kekayaan mereka bukanlah penghinaan, melainkan bentuk pengawasan publik dalam sistem demokrasi,” tegas Koswara.

Awal Mula Perseteruan

Konflik ini bermula dari laporan Rudi Munandar terhadap Koswara Hanafi ke Polresta Bandung pada 16 Maret 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, menyusul sikap kritis LSM Pemuda yang mempertanyakan kejanggalan harta kekayaan Rudi ke Kementerian Keuangan RI.

Baca juga:  Polres Garut Kejar Pelaku Pembunuhan ke daerah Cibalong

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Polresta Bandung, kasus tersebut resmi dihentikan. Berdasarkan Surat Ketetapan nomor: S.TAP/20/IV/RES.1.14/2025/Sat Reskrim, pihak kepolisian menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam tindakan Koswara Hanafi.

“Saya mengapresiasi profesionalisme dan keberanian Polresta Bandung yang menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran,” ujar Koswara.

Langkah LSM Pemuda untuk menggugat balik Kepala Humas Kanwil DJP Jabar I bukan sekadar respons emosional, melainkan upaya hukum untuk melawan bentuk-bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang menjalankan fungsi pengawasan publik.

Menurut Koswara, laporan terhadap dirinya telah mencoreng kebebasan sipil dan membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.

“Jangan sampai demokrasi kita dikotori oleh pejabat yang alergi kritik. Jika ini dibiarkan, masyarakat akan takut bertanya dan mempertanyakan kinerja maupun kekayaan pejabat negara,” katanya.

Koswara menekankan bahwa persoalan ini bukan masalah pribadi antara dirinya dan Rudi Munandar, melainkan soal prinsip. Ia mengaku tidak memiliki permusuhan dengan pihak terlapor, namun merasa berkewajiban menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana peran LSM.

“Kami tidak menyebar fitnah, tidak menyerang pribadi, kami hanya menjalankan amanat reformasi: membongkar potensi penyimpangan di tubuh birokrasi,” jelasnya.

Baca juga:  Pemilik Ruko di Depok Tuntut Keadilan, Tanah dan Bangunannya Dilelang tanpa sepengetahuan

Ia juga menyayangkan respons represif dari Rudi Munandar yang memilih jalur pidana ketimbang membuka ruang dialog atau transparansi publik.

Dalam konteks ini, Koswara menyoroti pentingnya transparansi pejabat publik dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara jujur dan terbuka. Kecurigaan masyarakat, menurutnya, adalah hal yang wajar apabila terdapat ketidaksesuaian antara gaya hidup dan penghasilan resmi.

“Jika tidak ada yang disembunyikan, kenapa takut ditanya?” tanya Koswara, retoris.

Kasus ini menjadi preseden penting bagi demokrasi lokal di Jawa Barat. Apakah kritik dari masyarakat sipil masih memiliki tempat? Apakah hukum bisa menjadi alat perlindungan publik dari arogansi kekuasaan? Jawaban atas pertanyaan itu sedang diuji.

LSM Pemuda menegaskan akan terus memperjuangkan ruang demokrasi yang sehat dan terbuka. Langkah hukum selanjutnya, termasuk gugatan balik terhadap Rudi Munandar, saat ini tengah disusun oleh tim hukum mereka.