Porosmedia.com — Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, memberikan tanggapan tegas terkait penundaan klarifikasi yang diajukan oleh Vadel Badjideh, terlapor dalam kasus yang melibatkan anak Nikita, Laura Meizani. Agenda klarifikasi yang seharusnya digelar pada Jumat (27/9) mengalami penundaan karena Vadel mengklaim sedang sakit.
Fahmi menegaskan bahwa Vadel seharusnya patuh pada proses hukum yang sedang berjalan. “Dalam proses hukum seperti ini, seharusnya pihak terlapor mematuhi aturan dan hadir dalam agenda yang telah dijadwalkan,” ujar Fahmi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan pada Jumat siang.
Lebih lanjut, Fahmi meminta agar Vadel tidak mencari-cari alasan untuk menghindari pemeriksaan. Menurutnya, jika memang alasan sakit digunakan, maka harus ada bukti medis yang sah. “Tidak perlu mencari alasan yang nanti justru akan merugikan diri sendiri. Kalau memang sakit, harus ada bukti yang mendukung,” tambah Fahmi.
Fahmi juga menekankan bahwa jika Vadel merasa berada di pihak yang benar, seharusnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan terkait agenda pemeriksaan. “Jika merasa benar, tidak perlu takut atau khawatir dalam menghadapi pemeriksaan.”
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan, di mana Laura Meizani, putri Nikita, disebut sebagai korban. Setelah menerima hasil visum Laura, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vadel.
Sementara itu, perseteruan antara Nikita Mirzani dan putrinya, Laura Meizani, semakin memanas. Pada Rabu (18/9) malam, Nikita berupaya menjemput putrinya di apartemen kawasan Bintaro, namun proses tersebut berakhir dramatis. Laura, yang akrab disapa Lolly, terlihat mengamuk hingga harus dibantu beberapa orang untuk masuk ke mobil. Keesokan harinya, Kamis (19/9), Nikita kembali mendatangi apartemen tersebut, kali ini dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Hingga kini, kasus yang melibatkan Nikita Mirzani, putrinya, dan Vadel Badjideh masih berlanjut di ranah hukum, dengan agenda klarifikasi yang tertunda karena alasan kesehatan dari pihak terlapor.