KPU Jawa Barat Rilis Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD dan DPRD Provinsi Jabar

KPU Jawa Barat Rilis Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD dan DPRD Provinsi Jabar

Porosmedia.com, Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DCS Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Pengumuman dengan Nomor 1211/PL.01.4-PU/32/2023 Tentang DCS Anggota DPD Provinsi Jabar dan Nomor 1196/PL.01.4-PU/32/2023 Tentang DCS Anggora DPRD Provinsi Jabar, ditanda tangani oleh Ketua KPU Jabar, Rifqi Alimubarok, pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

Dalam surat pengumuman tersebut terlampir DCS Anggota DPD dan Anggota DPRD serta persentase keterwakilan perempuan.

Perilisan DCS ini merupakan pelaksanaan atas ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Disamping itu, juga berdasarkan ketentuan Pasal 178 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Masukan dan Tanggapan Terhadap Calon Sementara Anggota DPD Provinsi Jawa Barat

Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPD yang tercantum dalam DCS.

Baca juga:  ASN Pemkab Klaten Berikrar Netral pada Pemilu 2024

Hal tersebut berkenaan dengan ketentuan Pasal 179 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Daerah.

Masukan dan tanggapan disampaikan dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023 secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Jawa Barat melalui:

  1. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id.
  2. kantor KPU Provinsi Jawa Barat dengan alamat Jalan Garut No. 11 Bandung
  3. email: [email protected].
  4. Foto calon anggota sementara anggota DPD RI dapat dilihat pada laman dan media sosial resmi KPU Provinsi Jawa Barat.

Daftar Calon Sementara Anggota DPD Provinsi Jabar dalam Pemilu Tahun 2024

Masukan dan Tanggapan Terhadap Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

Masyarakat juga dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.

Baca juga:  Beredar Pamflet Ridwan Kamil dan Taufik Hidayat dianggap Serius bisa juga Melemahkan

Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, silakan perhatikan hal-hal tersebut:

  1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Jawa Barat melalui:
    a. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
    b. kantor KPU Provinsi dengan alamat Jl. Garut 11
    c. email : [email protected]
  3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Provinsi Jawa Barat.
  4. Foto Calon Anggota sementara anggota DPRD dapat dilihat pada laman dan media
    sosial resmi KPU Provinsi Jawa Barat.

Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi Jabar dalam Pemilu Tahun 2024

Berikut lampiran daftar lengkap beserta nama calon sementara anggota DPRD Provinsi Jawa Barat: