Ketua Umum HMB Jakarta Dukung Kejati Banten Usut Tuntas Kasus Korupsi Situ Ranca Gede dan Sport Center

Avatar photo

Porosmedia.com, Jakarta, 22 November 2024 – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek Situ Ranca Gede dan pembebasan lahan pembangunan gedung Sport Center di Desa Kemanggisan, Kecamatan Curug. Kasus ini diduga melibatkan Tubagus Chaeri Wardhana, suami calon gubernur nomor urut 01 Provinsi Banten, serta Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum HMB Jakarta Fathan Kautsar menegaskan bahwa langkah hukum yang tegas diperlukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Kami mendukung Kejati Banten untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas, tanpa pandang bulu. Tidak ada tempat bagi korupsi di Banten, apalagi jika melibatkan figur-figur penting yang seharusnya menjadi panutan masyarakat,” ujar Fathan.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dan pemanggilan saksi terkait dugaan penyelewengan anggaran yang merugikan keuangan negara dalam dua proyek besar tersebut. Yaitu proyek Situ Ranca Gede dan pembebasan lahan untuk pembangunan gedung Sprot Center.

Baca juga:  A. Tarmizi Kritisi Pj. Wali Kota Bandung melakukan rotasi Jabatan sebelum ada Wali Kota Definitif

“Sebagai mahasiswa dan representasi pemuda Banten, kami memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung segala upaya pemberantasan korupsi. Kami juga mendesak agar proses hukum ini dilakukan secara transparan dan berkeadilan sehingga kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum tetap terjaga,” lanjutnya.

HMB Jakarta juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di Provinsi Banten, untuk terus mengawal kasus ini. Dukungan moral dari berbagai pihak dinilai penting untuk mendorong Kejati Banten dalam menjalankan tugasnya tanpa intervensi politik.

“Banten harus bebas dari praktik korupsi yang telah menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat. Mari kita bersama-sama mendukung Kejati Banten untuk menegakkan keadilan dan membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Provinsi Banten. Masyarakat menanti langkah tegas dari Kejati Banten dalam membongkar jaringan korupsi yang merugikan kepentingan publik. Selain itu, Saksi-saksi lain yang diminta memberikan keterangan meliputi Erwin Prihadini, Deddy Suandi, Ian Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.