Porosmedia.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Selain MAN, penyidik juga membawa beberapa orang lain diantaranya WG, yaitu panitera muda perdaya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta MS dan AR berprofesi sebagai advokat
Penangkapan tersebut tentunya mengejutkan sejumlah pihak, karena yang bersangkutan tertangkap atas dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara saat MAN masih berstatus sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MAN diduga menerima suap atas vonis onslag (bebas) dalam perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Menanggapi hal itu, Advokat senior sekaligus Kordinator Tim Hukum Merah organ Relawan Prabowo Gibran, C. Suhadi memberikan apreasiasi kepada Kejagung.”Kita juga mengapreasi apa yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Selain MAN, penyidik juga membawa beberapa orang lain diantaranya WG, yaitu panitera muda perdaya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta MS dan AR berprofesi sebagai advokat,”katanya di Jakarta, Minggu (13/4/2025).
Suhadi mengatakan kalau memang ada unsur korupsi oleh mereka, maka harus dilakukan penindakan hukum sebagaimana mestinya. Karena praktek-praktek seperti itu sudah menjadi kebiasaan dalam menangani suatu perkara besar, tidak ada tuh dalam menangani perkara besar tidak ada pelicinnya, dan tentunya semua ini tidak lepas dari Ketua Mahkamah Agung (KMA) yang baru yang hendak memperbaiki dunia peradilan.
“Mestinya bukan hanya penangkapan kali ini saja yang harus dikenakan, mungkin dalam kesempatan-kesempatan lain. Terutama perkara-perkara yang menyangkut dengan uang besar, itu imposible kalau tidak ada transaksinya dan yang sedang juga diperangi oleh Ketua MA yang baru,” tuturnya.
Lebih lanjut Suhadi menjelaskan, saya banyak menaruh harapan besar dalam memerangi masalah korupsi di tubuh pengadilan ini kepada ketua Mahkamah Agung yang baru ini, dimana penegakan hukum bisa berjalan dengan baik tanpa embel-embel uang dalam memperoleh keadilan. Bukan tanpa alasan kita menaruh harapan itu, pertama beliau adalah orang lurus, orang yang tidak neko-neko. “Malah saya tertarik dengan semboyan beliau, “kita arahkan (hakim) untuk ke jalan benar, kalau tidak bisa kita binasakan”, dalam itu maknanya,”ucapnya.
“Karena budaya setor, budaya loyal kepada atasan itu sangat tidak diterima sekali oleh Ketua Mahkamah Agung yang sekarang. Budaya setor dan budaya loyal kepada atasan dalam konteks uang itu tidak ada buat KMA yang baru, sehingga dengan sikapnya yang demikian lembaga pengadilan dapat dibenahi,” terangnya.
Untuk itu, tambah Suhadi, saya berharap penegakan hukum ini bisa bercermin dari penangkapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selain menjadi cerminan tidak baik juga merupakan langkah awal yang baik.”Ke depan jangan ada lagi praktik-praktik yang demikian,” katanya berharap.
“Dan saya juga berharap penegakan hukum dengan zero KKN, juga diterapkan kepada Ketua-Ketua Muda MA dan Hakim Hakim Agungnya. Karena dengan begitu masalah penegakan hukum akan lebih cepat tercapai, malu dengan irah irah “demi keadilan berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa, sementara moralnya tidak demikian,” pungkas relawan Prabowo-Gibran tersebut.