Kelakuan Pejabat UGM yang memelintir Pemberitaan dan tidak mengerti UU No 14 Th 2008

Avatar photo

Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes

Porosmedia.com — Meski judulnya terasa menohok, namun perlu ditegaskan sebelumnya bahwa Artikel ini saya tulis karena kecintaan saya terhadap Almamater tercinta Universitas Gadjah Mada yang ternyata melakukan tindakan kurang terpuji (baca: kelakuan) pasca Pertemuan dengan kami bertiga: Saya, Dr. Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tiasumma di Ruang 109, Gedung B Fakultas Kehutanan UGM, hari Selasa 15/04/25 kemarin.

Senada yang ditayangkan juga dalam YouTube Balige Academy youtu.be/_jfgZZxz8BE kelakuan Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu (Sekretaris Universitas) yang membuat Pers Release tertanggal 15/04/25 jam 11.00 WIB dan diikuti dengan penyebaran berbagai informasi ke media tertentu (baca: Pro-Rezim) yang berasal dari pihaknya sangat subyektif dan tidak sesuai fakta yang telah terjadi sebenarnya di Kampus Biru tersebut.

Dia menceritakan pertemuan yang dihadiri oleh Prof Wening Udasmoro (Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran), Dr Arie Sujito (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat dan Alumni), Dr Sigit Sunarta (Dekan Fakultas Kehutanan), Prof San Afri Awang (Ketua Senat Fakultas Kehutanan) dan sekitar 10 (sepuluh) lebih “Rombongan Supporter” yang mengaku sebagai Mahasiswa Fak Kehutanan Angkatan ’80 tersebut seolah-oleh telah berjalan “lancar dan solutif” dan katanta bisa menghasilkan kesimpulan sebagaimana judul release yang dibuatnya kemarin.

Padahal kenyataan sebenarnya tidak demikian dan bahkan berbeda 180° yang terjadi. Sebagaimana yang sudah ditayangjan juga dalam Sentana PodCast melalui kanal youtu.be/RY6QTWIYRrY dimana pertemuan sepanjang satu jam lebih tersebut disinyalir memang sudah direncanakan tidak fair dan dimungkinkan ada niat kurang baik untuk menjebak sejak awal. Dengan “dikeroyok”-nya kami bertiga melawan sekitar 16 (enam belas) orang dari pihak UGM, mungkin maksudnya agar kami gentar dalam pertemuan itu, Alhamdulillah tidak.

Baca juga:  Sluman-slumun Ora (tidak) Slamet, ala Fufufafa berusaha membohongi Publik

Sebenarnya sempat hampir terjadi dead-lock dan kami akan walk-out ketika UGM alih-alih berlindung dibalik UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mau ‘menyembunyikan’ keberadaan Skripsi Jkw. Hal ini aneh, sebab mereka seharusnya tahu bahwa kedatangan kami selaku Ahli yang diminta oleh TPUA (Tim Pembela Ulama & Aktivis) adalah memang untuk melakukan Konfirmasi dan Verifikasi atas Skripsi yang bermasalah, bukan sekedar Silaturahmi dan Halal bil halal biasa sebagaimana alasan mereka yang seperti seolah-olah “Fufufafa” (= FUra FUra tidak tahu aFA aFA).

Sempat membanggakan diri (jumawa?) bahwa UGM memperoleh penghargaan sebagai predikat kedua dalam pelaksanaan KIP, kenyataannya mereka tidak mengerti bahwa Skripsi dan-juga Ijazah adalah bukan termasuk yang dikecualikan dalam UU itu. Jelas tertulis dalam Pasal 17 huruf h: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu (nomor 4): Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan atau (nomor 5) catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non-fornal.

Baca juga:  Keterlaluan, Raffi Ahmad tercyduk lagi: Flexing Mobil Pribadi dikawal PatWal ?

Jadi sangat jelas kalau kami kemarin misalnya meminta Daftar nilai dan-atau KHS (Kartu Hasil Studi), wajar bila UGM keberatan dengan dalih UU diatas. Namun kalau selain Skripsi dan Ijazah, yang diminta hanya KRS (Kartu Rencana Studi), Bukti Dokumentasi KKN (Kuliah Kerja Nyata) dsb maka itu semua adalah informasi publik yang harus dibuka, apalagi Jkw masih selaku Pejabat publik saat ini selaku Dewan Pengarah Danantara. Mereka mungkin lupa kalau saya dulu sempat 2 (dua) periode alias 10 (sepuluh) tahun: 2009-2019 di Komisi 1 DPR-RI yang mengawal UU tersebut, Ambyar.

Jadi dalam pertemuan kemarin, tidak ada 1 (satu)-pun dari sekitar 34 (tiga puluh empat) “bukti” yang sempat digembar-gemborkan UGM sebelumnya yang bisa dihadirkan, apalagi dikonfirmasi dan diverifikasi. Kalaupun sempat ada Foto-foto yang ditunjukkan sekilas, itu tidak bermakna apa-apa karena hanya dilihat secara visual indera penglihatan manual saja, bukan diperiksa dan diverifikasi menggunakan perangkat uji seharusnya. Ini sekaligus membantah pemberitaan media rezim yang didukung dengungan BuzzerRp yang seolah-olah saya sudah memeriksa foto-foto kemarin.

Justru ketika ada sebuah Skripsi lain milik Saminudin Barori Tou yang maksudnya akan digunakan sebagai perbandingan, Dr Rismon menemukan kesalahan fatal (akibat terburu-buru Copy-Paste dari Template Komputer, bukan ketikan manual) yang tertulis “Tesis”, padahal jelas dimanapun bahwa Tesis adalah Strata-2 / Magister, sedangkan Strata-1 / Sarjana seharusnya “Skripsi” (bahkan kalau Strata-3 / Doktor adalah Disertasi). Belum lagi seabreg kesalahan Skripsinya Jkw soal tidak adanya Lembar Pengujian, Tidak ada Tanggal dan Tandatangan dan Nama Dosen Pembimbing Ir. Kasmudjo yang diakuinya sendiri dan masih banyak lagi kecacatannya, alias seharusnya tidak memenuhi syarat samasekali.

Baca juga:  Komisi IV DPRD Purwakarta Akan Perjuangkan Usulan Para Guru Bahasa Sunda

Kesimpulannya, selaku Alumnus Asli UGM (S1 dan S2, sedangkan S3 di UNJ) saya sangat prihatin dengan sikap UGM ini. Citra Universitas Gadjah Mada yang sempat harum namanya sebagai Kampus “nDeso” alias Kerakyatan jadi hancur gara-gara membela ketidakbenaran dan malahan bersikap subyektif sekaligus melakukan pemelintiran pemberitaan kemarin. Kita tunggu kejujuran UGM dalam kasus ini, dengan berani memutar dan mengupload secara utuh (tanpa diedit bahkan ditambahi-tambahi narasi palsu) atau minimal menyerahkan Copy Rekaman Dokumentas Videoi Utuh dari Pertemuan kemarin. Siapa takut?

Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes – Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen – Sabtu Suci, 19 April 2025